Jepara - Di Desa Ngabul Jepara banyak terdapat perusahaan- perusahaan Furniture, menurut kepala desa Ngabul Sholehan terdapat 107 perusahaan, namun yang tercatat memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) hanya 9 perusahaan di administrasi Pemerintah Desa Ngabul Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Selasa, 21/12/2021.
Kepala Desa Ngabul Sholehan saat rapat sosialisasi dengan perwakilan perusahaan tentang CSR di Balai Desa menyatakan, "Saya mengajak kepada semua pengusaha agar tertib administrasi,” ujarnya. Senin (20/12)
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya regulasi Online Single Submission (OSS) yaitu sistem mengurus ijin usaha online serta penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan izin Lokasi yang diatur di Permen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
“Hal tersebut berdampak terhadap surat perijinan desa, khususnya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebuah perusahaan yang dianggap tidak penting atau disepelekan. SKDU sangat penting sekali dalam hal administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat desa bahkan tingkat nasional,” ucapnya.
"Banyak perusahaan dalam operasional tidak memiliki surat keterangan domisili (baik status sewa atau SHM) di Jepara, khususnya di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,” tambah Sholehan lagi
Sholehan juga menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi ini akan dibuat secara bertahap, karena jumlah perusahaan sangat banyak. Maka undangan rapat pertama hanya untuk 35 perusahaan, namun yang hadir hanya 12.
Tercatat berbagai macam jenis perusahaan yang ada di wilayah Desa Ngabul, mulai dari pengrajin mebel, perusahaan eksportir furniture, penggergajian kayu, persewaan chamber kiln dry/ruangan oven kayu, SPBU, dealer kendaraan roda dua dan roda empat termasuk bengkel service, perusahaan otomotif atau PO Bus baik pariwisata atau trayek antar kota, restoran, kafe, dan lainnya.
Namun hampir 95% tidak pernah melaporkan izin domisili perusahaan di wilayah desa. Dalam peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) jelas terdapat aturan yang mengharuskan Perusahaan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Kualitas Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini sesuai dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya” dan TJSL sebagai sebuah kewajiban hukum.
Desa Ngabul tercatat sebagai salah satu Desa di Kabupaten Jepara yang mempunyai tunggakan pajak mencapai Rp. 2,9 Miliar. Menyikapi hal itu, petinggi Desa Ngabul menyatakan dan meresmikan Giat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), agar ditahun berikutnya tidak ada lagi tunggakan pajak.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Aipda Taufik menghimbau para pengusaha dapat bersinergi dengan pihak Pemdes.
"Kami tidak akan mempersulit pelayanan. Bahkan keamanan seperti permintaan bapak dan ibu. Silahkan menyimpan nomor seluler saya agar mudah komunikasi,” ucapnya di sela-sela kegiatan. #liputansbm
Pewarta : Puji S