PALANGKA RAYA - Peran regulasi tata ruang baik berupa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditingkat Kabupaten/Kota sangat penting untuk mendukung program pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait dengan hal tersebut Pemprov Kalteng, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng, di salah satu hotel di Palangka Raya, pada Kamis (9/12/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Asisten II, Leonard S. Ampung mengatakan bahwa melalui konsultasi publik tentu diharapkan adanya sharing informasi dan pengetahuan akan memperkaya wawasan.
"Dan yang paling penting adalah sebuah ide dan gagasan untuk mendukung percepatan penyelesaian regulasi revisi rencana Tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Leonard.
Dia menambahkan bahwa Perda revisi RTRW Provinsi Kalteng, tentunya akan diikuti oleh seluruh Kabupaten/kota untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten/kota untuk menghadapi isu-isu strategis diantaranya tantangan dalam dunia investasi perizinan pengguna ruang.
Selain itu dengan dilakukannya revisi RTRWP Kalteng, harapannya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang saat ini sedang marak terjadi, dapat dihindari pasca ditetapkannya Perda RTRWP.
"Oleh karena itu pengawalan proses penyusunan RTRWP ini kami meminta kepada semua pihak terkait, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga setelah RTRWP ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, betul-betul menjadi pedoman pembangunan dan tidak akan ada lagi permasalahan tumpang tindih lagi," lanjut Leo.
Oleh karena itu Pemprov Kalteng mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui jalur percepatan regulasi penetapan revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota juga menetapkan Peraturan Bupati Walikota tentang RDTR diharapkan mampu menarik investor masuk ke Kalteng.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM