FSPIP KASBI Bersama Aliansi Buruh Jateng Demo Lagi, Tuntut UMK Naik 16 Persen - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

01 December 2021

FSPIP KASBI Bersama Aliansi Buruh Jateng Demo Lagi, Tuntut UMK Naik 16 Persen




Semarang - Ketua Umum FSPIP KASBI Karmanto, S.H bersama buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jateng kembali menggelar aksi Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di Jalan Pahlawan, Semarang, tepatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Selasa (30/11/2021).


Mereka menuntut kenaikan upah 16 persen karena UMP Jateng 2022 yang sudah diputuskan hanya naik 0,78 persen. Apabila tidak dipenuhi maka massa buruh mengancam akan ikut aksi demo di Istana Presiden.


"Apabila kebijakan yang dikeluarkan Gubernur tetap tidak adil, maka kami akan terus galang kekuatan untuk melawan. Jika Pak Ganjar abaikan aspirasi buruh, maka kami akan Geruduk Presiden di Istana dan Wakil Rakyat Gedung DPR RI. Tidak ada kata menyerah dalam perjuangan sebelum keadilan terwujud," kata perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, di lokasi aksi, Semarang.


Karmanto menjelaskan, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu dengan amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan MK.


Menurutnya, dalam salah satu poin putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan. Artinya PP 36 Tentang Pengupahan tidak berlaku dan ditangguhkan.


"Keputusan yang dikeluarkan oleh ndoro Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 harus dicabut. Terlebih jika kenaikannya 0,78 persen atau naik Rp. 14.032, sedangkan untuk UMK 2022 di Jawa Tengah berpotensi lebih buruk lagi misalnya di Klaten, UMK 2022 hanya naik Rp 4.000 yang merupakan hasil keputusan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten," jelasnya dalam keterangan tertulis.


"Kami berharap pemegang kebijakan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, menjadi warga negara yang baik. Mereka sebagai pelaksana regulator harus benar-benar menjalankan dengan baik," imbuhnya.


Dalam aksi yang berlangsung damai hingga pukul 16.00 WIB itu terbentang beberapa poster tuntutan antara lain bertuliskan "Buruh bukan tumbal COVID-19", "Aku njaluk 16% jare kon realistis, tapi nek mung mundak 0,89% kui jenenge sadis", "UMK Jateng Tahun 2022 Naik 16% Ganjar RI 1".


Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan merilis besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Ganjar menjelaskan daerah tidak memiliki ruang gerak karena semua sudah diatur PP yang di dalamnya sudah ada formulasi penentuan upah.


"Saya siapkan rilisnya untuk kita sampaikan kepada publik dan sampai dengan siang tadi kita masih komunikasi terus dengan teman-teman Kepala Dinas untuk bisa menjelaskan. Karena sebenarnya kita itu tidak punya formula yang membikin kita punya ruang untuk bergerak," kata Ganjar di kantornya. 


PP itu bunyinya sudah ada formulanya jadi kita tinggal mengaplikasikan angka-angka saja, memasukkan angka-angka sudah itu. Kalau PP seluruh kepala daerah harus mematuhi itu, cuma untuk Jateng saya minta ditambah satu ketentuan yaitu susu, struktur skala upah. Yang kita minta ini aturannya harus ditaati perusahaan pada bulan Desember sehingga pemberlakuan Januari UMK jalan, susu jalan," imbuhnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda