Jepara - Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 resmi ditandatangani oleh Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. 1/12/2021
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar penetapan UMK 2022 di Jawa Tengah. Dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Perhitungan formula UMK 2022 didasari dari Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Gubernur Ganjar menekankan upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sebaliknya, bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya" katanya melalui siaran pers. Rabu (1/12/2021).
Ganjar menegaskan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikan nya di atas angka tersebut.
Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota dan Pimpinan Perusahaan Se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar Bupati/Wali Kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sebaliknya, kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.
Berikut adalah Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022 :
Kabupaten Cilacap
Rp. 2.230.731,50
Kabupaten Banyumas
Rp. 1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga
Rp. 1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara
Rp. 1.819.835,17
Kabupaten Kebumen
Rp. 1.906.781,84
Kabupaten Purworejo
Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo
Rp. 1.931.285,33
Kabupaten Magelang
Rp. 2.081.807,18
Kabupaten Boyolali
Rp. 2.010.299,30
Kabupaten Klaten
Rp. 2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo
Rp. 1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri
Rp. 1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar
Rp. 2.064.313,20
Kabupaten Sragen
Rp. 1.839.429,56
Kabupaten Grobogan
Rp. 1.894.032,10
Kabupaten Blora
Rp. 1.904.196,69
Kabupaten Rembang
Rp. 1.874.322,05
Kabupaten Pati
Rp. 1.968.339,04
Kabupaten Kudus
Rp. 2.293.058,26
Kabupaten Jepara
Rp. 2.108.403,11
Kabupaten Demak
Rp. 2.513.005,89
Kabupaten Semarang
Rp. 2.311.254,15
Kabupaten Temanggung
Rp. 1.887.832,11
Kabupaten Kendal
Rp. 2.340.312,28
Kabupaten Batang
Rp. 2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan
Rp. 2.094.646,19
Kabupaten Pemalang
Rp. 1.940.890,41
Kabupaten Tegal
Rp. 1.968.446,34
Kabupaten Brebes
Rp. 1.885.019,39
Kota Magelang
Rp. 1.935.913,27
Kota Surakarta
Rp. 2.035.720,17
Kota Salatiga
Rp. 2.128.523,19
Kota Semarang
Rp. 2.835.021,29
Kota Pekalongan
Rp. 2.156.213,77
Kota Tegal
Rp. 2.005.930,52. #liputansbm
Pewarta : Puji S