Gubernur Jateng Tetap Pada SK No. 561/37 Soal UMP 2022 Tidak Berubah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 December 2021

Gubernur Jateng Tetap Pada SK No. 561/37 Soal UMP 2022 Tidak Berubah



Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 0,78 persen sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Rabu, 22/12/2021


Penetapan upah minimum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan.


Gubernur Ganjar  Pranowo menegaskan formula perhitungan upah sudah baku dan tidak bisa diubah secara tiba-tiba.


Terbitnya Surat Keputusan tanggal 20/11/2021 ini maka UMP Jateng  tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp. 1.812.935 dari tahun sebelumnya yakni Rp. 1.798.979,12.


"Saya itu disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah maka berarti saya melanggar peraturan dong," kata Ganjar di kantornya Semarang. Selasa (21/12/2021).


Gubernur Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menetapkan UMP Jateng tahun 2022.


Penetapan ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.


Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.


"Maka kemudian ini bukan soal cerita berani atau cerita bisa mengubah atau tidak mengubah. Kenapa kemudian saya lakukan dorongan untuk membuat SUSU (skala struktur upah) karena ini peluang lebih gede. Kalau kita mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi itulah pertemuan sebelum UMP saya tetapkan dengan pengusaha," jelas Ganjar


Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang terdampak, bahkan banyak yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Jika seandainya memang UMP bisa dinaikkan tapi perusahaan tidak sanggup membayar, maka akan jadi masalah.


"Halo halo, pengusaha mana yang masih berada pada posisi untung bagus, mana yang sudah megap-megap dan mana yang sudah kolaps, kan banyak juga yang di-PHK. Kalau kita naikkan mereka yang bayar siapa?" jelas Ganjar.


"Jangan-jangan ini hanya jadi kebohongan-kebohongan saya kalau saya memutuskan itu. Kalau posisi perusahaan mampu, tidak soal. Dan komunikasinya adalah bukan saya melanggar PP tapi saya meminta atau berkomunikasi untuk PP kita revisi menurut saya seperti itu," katanya lagi.


Ganjar mendorong pengusaha untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.


"Kalau PP tidak bisa (diubah) ya PP yang digugat, bukan saya against the law, tidak, saya tidak begitu. Jadi saya dorong saja karena ini UMP atau UMK, kalau di Jateng itu untuk upah minimum di bawah masa kerja setahun, kan sedikit, artinya di atas satu tahun lebih banyak maka dengan SUSU ini saja dinaikkan," imbuhnya.


Untuk itu, Ganjar meminta agar pengusaha dan  buruh duduk bersama terkait kondisi perusahaan.


Menurutnya, masih banyak perusahaan yang untung cukup besar meski pandemi, maka kenaikan upah bisa dibicarakan.


"Silakan pengusaha dengan buruh ketemu. Perusahaan masih untung ciri-cirinya misal perusahan jualan teknologi informasi, obat-obatan, kesehatan, naik, pertanian ada sedikit tapi tidak semua. Kalau tiga ini saja mereka untung ya ini yang punya potensi naik, kalau perlu setinggi-tingginya dan saya setuju jadi perlu ada solusi seperti itu," tegas Ganjar. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda