Kejari Tahan Oknum Kades di Brebes Gegara Korupsi Dana Desa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 December 2021

Kejari Tahan Oknum Kades di Brebes Gegara Korupsi Dana Desa

 

Brebes - Kejaksaan Negeri Brebes Jawa Tengah mengamankan seorang Kepala Desa terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019. Kerugian negara akibat perbuatan kades itu mencapai Rp 101 juta. Rabu, 15/12/2021


"Hasil penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak Jumat kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Naseh, kepada awak media, Selasa (14/12).


Kasi Pidsus Kejari Brebes Naseh, mengungkapkan tersangka merupakan Kepala Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba berinisial DFS. Dia menyebut kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang untuk selanjutnya menunggu proses sidang.


"Tersangka DFS masih menjabat Kades Bangsri Kecamatan Bulakamba," lanjutnya.


Naseh menyatakan (DFS) diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan Dana Desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 101.820.000,00. Dana yang ditilep itu meliputi anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp 62,174 juta; anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi perangkat desa sebesar Rp 22,646; dan sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp 17 juta. Sisa pembelian mobil ini, kata Naseh seharusnya untuk biaya modifikasi mobil siaga.


Dalam penanganan kasus ini, lanjut Naseh, penyidik Kejari Brebes telah memeriksa 15 orang saksi dan seorang saksi ahli.


"Untuk kami dari pihak kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan, diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti; dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana," jelas Naseh.


perbuatannya, Devi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda