Kemnaker Luncurkan Program MLT-JHT Bagi Pekerja/ Buruh - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 December 2021

Kemnaker Luncurkan Program MLT-JHT Bagi Pekerja/ Buruh



Jepara - Kementrian Tenaga Kerja meluncurkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dimana program ini mulai berjalan pada bulan Desember 2021. Jumat, 17/12/2021


Program ini mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.


Dikutip dari laman  kemnaker.go.id Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan "Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja" kata Putri. 


Menurut Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.


"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian Dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern," ujarnya. 


Ia juga menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakeholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.


Program MLT-JHT bagi pekerja/buruh dapat manfaatkan 3 jenis fasilitas :


  1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP);

  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR);

  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP);


Manfaat program MLT-JHT bagi pekerja/buruh : 


  1. Pekerja atau buruh tidak dibebankan iuran tambahan;

  2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5;

  3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta;

  4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta;

  5. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta di mana lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yaitu Rp 50 juta;

  6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.


Diketahui jika program MLT-JHT tidak berlaku untuk semua pekerja atau buruh tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat penerima MLT :


  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah;

  2. Telah terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun;

  3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  4. Peserta memiliki rumah sendiri, dengan bukti surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta, kecuali ingin menggunakan manfaat Pinjaman Renovasi Rumah (PRP);

  5. Peserta aktif membayar iuran;

  6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.


Cara Mendapat Manfaat PUMP, KPR, dan PRP Mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021, berikut cara mendapat manfaat PUMP, KPR, dan PRP.


PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan)


  1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

  4. Peserta aktif membayar iuran;

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.


  1. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;

  2. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta;

  3. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

  4. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan;

  5. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan;


KPR (Kredit Pemilikan Rumah) 


  1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

  4. Peserta aktif membayar iuran;

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.


  1. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;

  2. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta;

  3. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  4. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

  5. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.


PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan) 


  1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :


  1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

  2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

  3. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

  4. Peserta aktif membayar iuran;

  5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

  6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK;


  1. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;

  2. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta;

  3. Besaran PRP diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

  4. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Gambar : kemnaker.go.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda