Miris Oknum Guru Agama Di Cilacap Cabuli 15 Siswanya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 December 2021

Miris Oknum Guru Agama Di Cilacap Cabuli 15 Siswanya



Cilacap - Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadap 15 siswa Sekolah Dasar (SD).  Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, pada Kamis (9/12) dalam rilisnya kepada wartawan. Senin, 13/12/2021


Dia mengatakan jika awal kasus tersebut terungkap pada 24 November 2021 setelah salah seorang siswi dari pelaku bercerita kepada orang tuanya terkait peristiwa pilu yang dia alami. Mendengar hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap. 


Dikutip dari laman news.detik.com  "Hasil pengembangan dari pemeriksaan, teman-teman korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda (kelas)," ujarnya.


Dalam pengembangan, modus yang dilakukan pelaku berinisial M (51) dengan mengiming-imingi korban agar dapat nilai agama yang bagus. Aksi bejat tersebut dilakukan saat jam istirahat.


"Korban tetap di dalam ruang kelas (saat istirahat). Saat itu lah aksi yang tidak pantas ini dilakukan oleh guru ini, dengan iming iming akan mendapatkan nilai (pelajaran) Agama yang bagus," ucapnya.


Saat itu pelaku mengaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak September 2021, di mana saat itu ada kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka.


"Dan korban ini yang menjadi korban pertama yang kami periksa. 15 korban ini kalau dari September (sampai November) berarti sekitar 10 Minggu, rata-rata korban kelas 4 dan 5, usianya paling besar 9 tahun," jelasnya.


Fakta memilukan tak berhenti di situ, pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari 10 kali, dengan setiap korbannya mengalami pencabulan hingga lima kali.


"Perlakuan sama, masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja, (pelaku) sudah berkeluarga ada istri ada anak," ujarnya.


"Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, tersangka pun tidak menyangkal," kata Rifeld.


"Korban ada dampak psikis, kita tanya, kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan. Lalu kita kumpulkan barang bukti sesuai keterangan para saksi, kita temukan lagi 14 Korban lainnya dari sekolah yang sama," ujarnya.


Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda