Jepara - Ulah oknum perangkat Desa Bondo, ketahuan selingkuh dan melakukan penganiayaan. Yang akhirnya membuat Sejumlah warga geruduk dan datangi Petinggi desa di kantor Balai Desa Bondo Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Senin (06/12). Sabtu, 11/12/2021
Kedatangan mereka menuntut dicopotnya Perangkat Desa. Desakan pencopotan perangkat desa tersebut muncul, karena terlibat perselingkuhan dan penganiayaan sehingga dianggap mencoreng nama baik desa. Kehadiran warga diterima langsung oleh Petinggi Desa Bondo, Purwanto.
Kejadian ini berawal ketika hari kamis 2 Desember 2021 pukul 14.36 Wib. Joko bersama Rifa'i (Suami Sumanah) ke pemilik rumah Muri dukuh duren Rt 07/Rw 06 Desa Tubanan Kec Kembang. Joko memergoki Marsono di dalam kamar bersama Sumanah selingkuhannya. Marsono seketika menganiaya Joko dengan mencekik, membenturkan ke tembok dengan beringas mengancam "tak pateni koe, nok kene" dengan membawa batu.
Atas penganiayaan yang menimpa Joko melaporkan ke Polsek Kembang No: STTLP/40/XII/TUK.7.2.1/2021/SPKT. tanggal 2 Desember 2021 pukul 16.00 Wib.
Aksi warga tersebut buntut dari sikap Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai lamban dalam mengambil sikap atas kasus dugaan asusila dan tindakan pemukulan perangkat tersebut. Sementara, warga makin resah dengan perilaku Perangkat Desa Marsono yang dinilai sudah mencoreng desa dengan indikasi perselingkuhan dan tindakan pemukulan yang dilakukannya terhadap Joko
Purwoko selaku koordinator warga yang berunjuk rasa mengatakan, "Perangkat Desa yang terlibat perselingkuhan adalah Marsono saat ini menjabat Kepala Seksi Pemerintahan" ujarnya.
"Kami butuh figur Perangkat Desa yang bisa menjadi panutan. Dengan perbuatan Marsono jelas menjadikan nama desa tercoreng,” imbuhnya.
"Kami merasa malu mempunyai perangkat desa seperti Marsono, dengan memakai seragam jotosi orang dan selingkuh dengan istri orang," terangnya.
"Kami meminta agar Pemerintah Desa mencopot jabatan Marsono selaku Kasi Pemerintahan Desa Bondo, karena telah melakukan perselingkuhan dan penganiayaan," lanjutnya
Terkait dengan adanya mediasi antara Sumanah, Rifai (suami Sumanah) dan Marsono itu terserah. Tapi tindakan Marsono menganiaya Joko itulah yang kami tuntut,” tegas perwakilan dari warga.
Purwanto sebagai Petinggi Desa Bondo menyampaikan jika permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. Dan mohon maaf atas tindakan asusila yang dilakukan oleh perangkatnya Marsono.
"Sebagai sesama warga desa Bondo kalau bisa kita saling memaafkan. Dan saya minta maaf atas apa yang telah terjadi,” ucap Purwanto.
Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos mengakui bahwa dirinya mendapat laporan adanya perselingkuhan tersebut.
Akhirnya atas desakan warga Pemerintah Desa Bondo membuat surat No : 140/55 tanggal 6 Desember 2021. Surat ditujukan kepada Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos, dengan isi surat Permohonan Bantuan Penyelesaian Masalah Di Pemdes Bondo. Terkait asusila yang dilakukan perangkat Desa Bondo Marsono di dukuh duren desa Tubanan Kecamatan Kembang.
Musyawarah khusus yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Perwakilan BPD, RT, dan RW maka dibuatlah Surat Berita Acara pada tanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD Agus Harmoko. Dengan keputusan sebagai berikut :
Mutasi Jabatan dari Kasi Pemerintahan Staf Kaur TU/umum yang belum terisi;
Wajib melapor ke Kantor Kecamatan setiap hari kerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
Tidak menerima tunjangan sebagai perangkat desa selama 1 (satu) tahun;
Berangkat kerja pukul 07.00 Wib dan membersihkan lingkungan Balai Desa.
Sedangkan terkait kasus pemukulan yang dilakukan Marsono kepada Joko akan diselesaikan jalur hukum, yang saat ini masih dalam proses di Polsek Kembang Kabupaten Jepara.
Sebagai perangkat desa yang juga sebagai penyelenggara Negara adalah sosok figure yang menjadi panutan bagi warga desanya. Seharusnya turut menciptakan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat desanya. Perangkat desa tidak boleh melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan bagi warganya. #liputansbm
Pewarta : Puji S