Pembangunan Gereja Kristen Jawa Ditolak Warga, Gegara Dibohongi Soal Izin - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

29 December 2021

Pembangunan Gereja Kristen Jawa Ditolak Warga, Gegara Dibohongi Soal Izin

 

Purworejo - Ramai beredar Video yang viral melalui platform berbagi pesan pada tanggal, (21/12) lalu, empat hari menjelang hari Natal. Peristiwa penolakan warga dan tokoh agama yang merasa dibohongi Soal Izin Pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) terjadi di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Selasa (28/12/2021).


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Hal itu sebagai dasar apabila umat beragama berkeinginan mendirikan bangunan untuk tempat beribadat. 


Polres Purworejo menggelar audiensi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak-pihak yang bersangkutan baik dari pihak gereja maupun dari pihak warga yang menolak. Penolakan warga atas pembangunan gereja tersebut dilatari persoalan izin pembangunan yang dinilai bermasalah.


Audiensi berjalan alot, dimulai pukul 10.00 WIB berakhir hingga sekitar pukul 16.00 WIB. "Mereka melakukan pemasangan atap baja ringan dan dikasih terpal, katanya sudah izin Pak Camat. Tapi Pak Camat setelah dikonfirmasi belum memberikan izin," kata Dwi Asmoro, salah satu warga saat audiensi di Mapolres Purworejo, Senin (27/12/2021).


Sedangkan Ngadirin, ketua RT tempat sengketa terjadi yang menjabat tahun 2006 lalu, menambahkan bahwa, saat itu pihaknya dimintai persetujuan yang dikiranya tentang pembangunan rabat beton ternyata adalah persetujuan pembangunan rumah ibadah.


Kasus ini sebenarnya pernah terjadi di tahun 2006 lalu, saat itu warga kesal karena merasa ditipu soal izin. Kala itu izin yang mereka terima adalah persetujuan pembuatan rabat beton desa. Akan tetapi tiba-tiba berubah menjadi izin pendirian rumah ibadah di atas tanah milik Sutopo, yang merupakan salah satu jemaat.


Saat itu terjadi kesepakatan damai antara warga dan pihak majelis gereja dan pihak gereja tidak melanjutkan pembangunan di tempat tersebut. Namun, entah apa alasannya kesepakatan tahun 2006 itu tidak diindahkan, sehingga pada (21/12), pihak Majelis Gereja nekad melanjutkan pembangunan gedung yang sudah lama mangkrak itu. Akibatnya banyak warga dan tokoh masyarakat sekitar yang bereaksi.


"Tidak ada kopnya, tidak ada omongan ngertinya ya  pembangunan rabat beton, Warga menolak dan harus dihentikan (pembangunan gereja) selamanya. Takutnya konflik ini akan berlanjut jika pembangunan terus dilaksanakan," katanya.


Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurrozi menjelaskan bahwa, pada prinsipnya Polres Purworejo akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat  dengan melakukan audiensi yang melibatkan semua pihak yang terkait. Pihaknya juga akan meninjau kembali IMB yang dulu pernah diterbitkan oleh Dinas terkait.


"Saya minta dari dinas perizinan untuk mengecek kembali kelengkapan-kelengkapan terkait dengan terbitnya IMB tersebut, karena saya pikir kalau itu terbit sesuai kaidahnya tentunya tidak ada masalah, kalau ada masalah berarti ada sesuatu yang lewat dalam prosesnya," kata Kapolres.


Usai audiensi, pihak gereja maupun pihak pemilik rumah yang dijadikan lokasi pembangunan belum bersedia memberikan keterangan pada awak media yang menunggu sejak pagi. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda