Pemerintah Anggarkan 68 T Dana Desa 2022 Fokus Untuk BLT - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 December 2021

Pemerintah Anggarkan 68 T Dana Desa 2022 Fokus Untuk BLT


Jepara - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
Abdul Halim Iskandar, dalam siaran persnya di Jakarta mengatakan, Dana Desa 2022 akan difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa. Senin, 13/12/2021.

"Dana Desa 2022 difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," ucapnya. Minggu (12/12). 

Anggaran Dana Desa 2022 ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 68 triliun. Dana sebanyak itu akan dibagi untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diberikan Rp. 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk dalam kategori kategori yang sudah ditetapkan.

Halim juga menjelaskan, sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Halim menambahkan, kebijakan memfokuskan anggaran Dana Desa untuk BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Perpres ini, kata dia, harus dimaknai hadir dalam masa darurat, di mana warga desa terdampak pandemi Covid-19 membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

“Jika nanti tahun 2023 Covid-19 usai, maka akan kembali pada Undang-undang lama,” kata Halim  lagi. 

Tapi selain hal-hal yang sudah dialokasikan sebelumnya, Kemendes PDTT tetap mengingatkan bahwa secara umum dana desa ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT, berpesan agar dana desa ini benar-benar bermanfaat dan ada wujud nyata, tidak harus dalam bentuk bangunan tapi bisa dalam bentuk berkurangnya warga miskin atau naiknya taraf hidup masyarakat.

“Tapi seharusnya, penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa,” tambah Halim.

Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. #liputansbm

Pewarta : Puji S

Foto : kemendesa.go.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda