Penculik dan Pembunuh Balita di Demak, Ngaku Nggak Tega - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 December 2021

Penculik dan Pembunuh Balita di Demak, Ngaku Nggak Tega




Demak - Empat orang pelaku penculikan dan pembunuhan bocah berinisial TDW (2 tahun)  berhasil ditangkap oleh polisi di dua tempat berbeda yakni dua di Kota semarang dan yang lainya di Kendal. 


Kasus penangkapan ini bermula dari temuan jasad balita di semak-semak pinggir Jalan pada hari Rabu, (22/12) di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Senin, 27/12/2021.


Korban saat ditemukan, terdapat luka sayatan benda tajam pada lehernya. Para tersangka sebelum menculik balita itu, pelaku mengeroyok ayah korban, FE (42), Selasa (21/12).


Pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan, Demak.


Polres Demak yang malam itu mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, bersama Tim Resmob Polres Demak kemudian menangkap dua orang pelaku.


Petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi mereka membuang balita tersebut.


"Mbok apakne kok mati! Mbok apakne (Kamu apakan ini anak kok meninggal?)" teriak Agil kepada pelaku yang sudah ditangkap.


Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan tentang kasus tersebut bermula dari FE dan istrinya yang sedang berbisnis dengan para pelaku di Demak selama dua pekan terakhir.


Lalu si pelaku yakni Doyok meyakini FE memiliki ilmu hitam. Sebab, Doyok dan keluarganya sering merasa sakit seperti sesak napas, pegal-pegal, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka curiga terhadap FE karena sempat mengobrol dengan polisi. Karena Timbul pikiran FE akan melaporkan para pelaku ke polisi sebab FE curiga para pelaku memproduksi uang palsu.


"Semenjak dua minggu satu keluarga ini datang ke Demak dan dibiayai kontrakannya, lalu pelaku dan keluarganya mengalami sakit. Yang akhirnya Jadi merasa sakit hati karena dia sudah memberikan kontrakan untuk keluarga tersebut menginap." Ungkapnya. 


"Selanjutnya juga diajak jalan-jalan untuk berziarah, namun malah keluarga daripada pelaku ini disakiti dengan menggunakan ilmu hitam," beber Budi di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021)



Budi juga menjelaskan, awalnya Doyok dan teman-temannya berencana menghabisi nyawa FE. Saat itu, FE tengah tidur bersama korban.


Para pelaku kemudian memukuli FE dengan balok kayu hingga korban bangun dan menangis.


"Jadi merasa takut. Saat mereka melakukan pengeroyokan kepada bapak daripada anak tersebut, anak ini sudah melihat sehingga mereka memiliki pikiran anak tersebut bisa menjadi saksi."


"Anak tersebut kemudian dibawa ke mobil dan pelaku kabur ke arah Guntur," ungkap Budi.


Dari pengakuan pelaku, saat berada di dalam mobil, RDW menangis sambil menjerit dan memanggil-manggil ayah dan ibunya.


Hal itu membuat pelaku kemudian membekap dan membunuh balita tersebut.


Setelah itu, pelaku membuang korban ke semak-semak.


Menurut pengakuan Doyok, ia sempat menyayat leher korban berulang kali.


Aksi keji itu dilakukannya karena menganggap balita tersebut tidak memiliki tata krama.


"Aslinya ya aku nggak tega, cuma beberapa hari ini nggak sopan. Bicaranya sering aneh dan kaya nggak ada tata kramanya."


Kalau saat dia di mobil, berhubung dia teriak-teriak itu lalu takut, panik, namanya orang kan panik," ungkapnya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan ancaman penjara seumur hidup. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda