Pengadilan Negeri Demak Vonis Mbah Minto Penjara 14 Bulan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16 December 2021

Pengadilan Negeri Demak Vonis Mbah Minto Penjara 14 Bulan




Demak - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak mevonis penjara Kasmito atau Mbah Minto (75) selama 1 tahun 2 bulan. Majelis Hakim menyatakan Mbah Minto terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat. "Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan," kata ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus dalam sidang di PN Demak, Rabu (15/12/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," sambung Deny.

Deny mengatakan hasil putusan tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara tersebut. Selain itu, Mbah Minto diminta untuk membayar biaya perkara Rp. 5 ribu dan barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa satu buah celurit dengan kaki panjang kurang lebih 43 cm dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara yang diperbuat Rp. 5 ribu," tutur Deny.

"Begitu putusannya Pak Kasmito sudah dengar ?," tanya Deny memastikan Mbah Minto yang mengikuti sidang secara virtual dari rutan Demak.

"Iya, pak," jawab Mbah Minto

"Berapa diputus ?," ujar Deny memastikan.

Mbah Minto sempat terdiam sebelum menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim. Dari layar virtual terdengar Mbah Minto dituntun untuk menyebutkan hasil putusan hakim terhadapnya.

"Satu tahun, pak," ujar Mbah Minto melalui layar virtual.

"Satu tahun dan dua bulan, dengar ?" sambung Deny meluruskan.

"Iya, pak," jawab Mbah Minto kemudian.

Lalu, Deny mengatakan Mbah Minto memiliki hak atas hasil putusan hakim tersebut. Sebelum majelis hakim mewakilkan kepada penasihat hukum Mbah Minto, terdengar dari layar virtual Mbah Minto meminta keringanan.

"Terkait putusan tersebut Pak Kasmito mempunyai hak ya. Kita wakilkan aja kepada penasehat hukumnya ya," tutur Deny.

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut dua tahun penjara. Mbah Minto dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak.

"Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur Jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.

Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda