Polres Jepara Bersama Kodim 0719 Berhasil Amankan 500 Gas Melon Ilegal - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 December 2021

Polres Jepara Bersama Kodim 0719 Berhasil Amankan 500 Gas Melon Ilegal



Jepara - Jajaran Polres Jepara bersama Kodim 0719 Jepara berhasil amankan gas elpiji LPG 3 kg, penggerebekan gudang penimbunan Gas LPG yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polri dan TNI tersebut ditemukan 500 gas Elpiji 3 kg yang diduga ilegal, penggerebekan tersebut terjadi pada Jum'at (10/12) di Kelurahan Tahunan RT. 01 RW. 06 Kecamatan/Kabupaten Jepara Jawa Tengah . Minggu, 12/12/2021.


Dalam operasi penggerebekan gabungan ini, diamankan 500 Tabung gas LPG melon beserta pemiliknya termasuk mobil alat pengangkut. 


Pengungkapan kasus tersebut berawal berdasarkan informasi masyarakat dari kecurigaan masyarakat Kabupaten Demak yang telah memergoki  beberapa kali pengiriman gas LPG 3 kilogram dengan cara pemindahan pengangkutan dari truk Agen gas LPG 3 kg milik Perusahan Umum Daerah wilayah Kabupaten Demak ke angkutan truk umum yang kemudian dibawa ke arah wilayah daerah Jepara. 


Operasi gabungan POLRI/TNI masing masing dipimpin Bripka Faruq dari Polres Jepara beserta Tim dan Lettu Edi Sulistiyono, SH dari Kodim 0719 Jepara beserta Tim, Ormas dan beberapa awak media. 


"kami memang sudah melakukan pengintaian selama tiga kali tetapi sering kehilangan jejak hingga kali ini kami tempel terus dan akhirnya kami temukan lokasi penimbunan tabung gas LPG 3 kilogram," ujar eko awak media


"Malam itu kami berkoordinasi dengan pihak Kodim 0719 Jepara dan tidak lama kemudian tim Kodim 0719 sampai lokasi. Setelah berdialog dengan pemilik gudang penimbunan gas diketahui bahwa pemilik pangkalan gas ilegal bernama Hendro Hadianto beralamat di RT 01 RW 06 Desa Tahunan Kec. Tahunan Kab  Jepara," imbuhnya


Menurut pengakuan Hendro jumlah tabung gas 500 buah dan disuplai dari wilayah kali kondang Kecamatan/Kabupaten Demak dengan menggunakan truk umum. Ia mengaku memiliki izin usaha gas LPG akan tetapi tidak memiliki izin pangkalan. Lalu ia juga mengaku bahwa gas tersebut dijual di masyarakat sekitar/pengecer. Dari pengakuan tersebut Hendro mengaitkan nama Kapolres Jepara seolah olah ia kebal hukum.


Akhirnya Hendro harus menyerah setelah tim Polres Jepara yang dipimpin Bripka Faruq sampai lokasi dan melakukan penangkapan. Hendro dan barang bukti 500 tabung gas beserta truk pengangkutnya diamankan oleh Polres dibantu tim Kodim 0719 yang dipimpin Lettu Edi Sulistiyono, SH dan dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas kejadian tersebut Hendro Hadianto telah melakukan persengkokolan jahat, diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. #liputansbm


pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda