PT. KPC Layangkan Surat Banding Administrasi ke BPN Kotawaringin Barat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

18 December 2021

PT. KPC Layangkan Surat Banding Administrasi ke BPN Kotawaringin Barat





Kobar - Penasehat Hukum PT. KPC (Kapuas Prima Coal) Mahdianur, melayangkan surat banding administrasi Karena tidak mendapatkan kepastian hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sabtu, 18/12/2021.


Perihal dilayangkan Surat ini karena berkaitan dengan tidak dikeluarkannya dua bulan HGB ke-8 PT. KPC Prima Coal di Bumiharjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumal Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (15/12/2021).


Mahdianur juga menekankan apabila nantinya sampai 14 hari kedepan tidak ada jawaban dari BPN Kobar, pihaknya akan melanjutkan proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.


"Saat ini Pihak kami melakukan gugatan berkaitan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kobar ke PT. Pelindo. Perlu diketahui kata dia bahwa penerbitan HPL tersebut bertentangan dengan Undang Undang dan juga tidak sesuai dengan prosedur serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, terutama asas Kecermatan," ucap mahdianur. 


Lebih lanjut, Penasehat Hukum PT. KPC Mahdianur menuturkan, "apabila nantinya juga tidak mendapatkan jawaban yang jelas serta kepastian dari BPN kami akan melakukan upaya gugatan, sesuai dengan prosedur yang dilakukan saat ini adalah melayangkan surat banding terlebih dahulu, "katanya menambahkan. 


"Kami masih menunggu itikad baik dari pihak BPN Kobar, agar bisa segera mengesahkan masalah ini karena kami sebagai korban dan merasa dirugikan sedangkan sudah mengantong izin lain dari pemerintahan, terutama izin pelepasan kawasan.” pungkasnya dengan tegas. (Red) #liputansbm

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda