Jepara - Dipelataran pabrik PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia - Jepara Factory (PT. SAMI – JF). sekitar pukul 07.00 Wib, 250 orang melakukan aksi demo dari warga Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Kamis, 9/12/2021.
Aksi damai warga ini dikawal oleh personil Polsek Mayong, Koramil 05/Mayong dan Polres Jepara. Tampak memimpin pengawalan Kapolsek Mayong Iptu Heri Joko Purnomo.
Aksi ini dipimpin Ahmad Fauzan, S.Ag. M.Ag. selaku Korlap didampingi oleh Wakil Ketua Mulyono DM dan jajaran pengurus serta anggota dari ormas Barisan Satria Muda (BSM) desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam orasinya Ahmad Fauzan, mengatakan aksi ini dilakukan untuk menuntut kesejahteraan buat warga masyarakat, menampung warga lokal agar bisa bekerja di pabrik, ikut mengelola limbah yang dihasilkan oleh pabrik, dan tuntutan adanya CSR Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility.
“Selama ini warga desa Sengonbugel yang berada di wilayah Ring 1 perusahaan, hampir tujuh tahun tidak pernah menuntut kepada Pabrik, mengingat pesan Presiden Jokowi untuk bersama ikut menjaga iklim investasi,” katanya.
“Warga masyarakat desa Sengonbugel tidak pernah menuntut dan mengganggu investasi di wilayah desa, namun aksi demo hari ini, hanya menuntut hak kami, agar lebih sejahtera atas keberadaan pabrik di desa Sengonbugel,” ujarnya lagi.
Sebagian tuntutan dituangkan dalam tulisan spanduk yang dibawa peserta aksi demo dan terpampang di depan pabrik. Harapan para warga masyarakat kepada pihak manajemen perusahaan, bisa mengakomodir dan merealisasikan tuntutan para pendemo.
Pada kesempatan aksi demo, perwakilan pendemo diterima oleh pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh Bagus KP dan Sigit. Dan, menghasilkan kesepakatan mediasi yang diketahui bersama oleh petinggi Desa Sengonbugel Noor Hidayah yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan Bagus KP dari PT. SAMI-JF dan Ketua BPD desa Sengonbugel Ahmad Fauzan.
Isi kesepakatan yang tertulis, Pemdes dan warga masyarakat telah memanggil PT. Eben Haezer Logam, Darat, Jl. K.H. Dewantoro No. 02, RT. 005/RW 004, Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Pati, selaku vendor pengelola limbah pabrik atas gejolak yang muncul di tengah warga masyarakat, namun panggilan sama sekali tidak direspons oleh PT. Eben Haezer Logam. Warga berharap pengelolaan limbah PT. SAMI-JF dikelola secara bersama-sama dan meminta lelang kembali vendor atas pengelolaan limbah.
Sedangkan perwakilan pihak perusahaan PT. SAMI-JF saat menerima perwakilan warga masyarakat pendemo, menginformasikan bahwa tuntutan akan dibahas di rapat internal perusahaan dan menyatakan belum bisa memutuskan hari ini (9/12/2021) dan akan diinformasikan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021. #liputansbm
Pewarta : Puji S