Refleksi Akhir Tahun 2021 Kang Ni'am Dorong Inovasi Pelayanan Publik Dan Investasi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

31 December 2021

Refleksi Akhir Tahun 2021 Kang Ni'am Dorong Inovasi Pelayanan Publik Dan Investasi





Jepara - Khoirun Ni'am atau akrab biasa disapa Kang Ni'am Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, peristiwa sosial dan politik yang menjadi perhatian warga masyarakat Kabupaten Jepara, bisa menjadi catatan khusus dalam hal pelayanan publik dan investasi untuk dicarikan solusi oleh DPRD Kabupaten Jepara. Jumat, 31/12/2021.


Setiap menjelang tahun baru, lazimnya seseorang, korporasi, dan organisasi menjadikan momentum ini untuk introspeksi dan evaluasi diri/muhasabah atas apa yang sudah dilakukan di tahun sebelumnya. "Dengan bermuhasabah, kita bisa mengambil hikmah, menyusun dan melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan, agar dalam menjalankan kehidupan bisa lebih baik dari tahun kemarin. Pelayanan publik dan investasi harus maksimal supaya perkuat ekonomi kerakyatan." kata Khoirun Ni'am. Jum'at  31/12/2021.


"Refleksi atau evaluasi sebuah resolusi akhir tahun, kita tidak akan mengulang kesalahan yang sama di masa lalu dan selalu berbenah untuk kepentingan warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara,” tambahnya lagi. 


Tahun baru merupakan momen yang paling tepat untuk melihat  kembali apa saja yang sudah kita lakukan di tahun sebelumnya, dan hal apa saja yang harus diperbaiki di tahun ini agar kehidupan bisa berjalan lebih baik.


Mengevaluasi diri kembali sangat penting dilakukan agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun ini. Tindakan, kebijakan, dan pemikiran apa yang harus dilakukan ketika ingin mengevaluasi diri. Termasuk juga geopolitik di Kabupaten Jepara, di tahun 2021 yang akan kita tinggalkan.


Mengingat, kondisi negara saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi serta masalah-masalah sosial, hukum dan politik. Banyak peristiwa sosial dan politik terjadi di Kabupaten Jepara, mulai dari kekosongan Wakil Bupati, problem investasi PMA, Proyek Jalan Tol (pasir laut, Red.), perijinan tambang Galian C, kelangkaan pupuk menjelang masa panen, nasib guru-guru swasta, permasalahan AMDAL di pabrik, KEMACETAN lalu lintas di jalur area industri, masalah CSR perusahaan-perusahaan, tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, dan tuntutan kenaikan UMK buruh dan pekerja Kabupaten Jepara, serta permasalahan lain yang menjadi PR (pekerjaan rumah, Red.) bersama antara Legislatif dan Eksekutif.


Hal itu menjadi catatan akhir tahun 2021. Kang Ni'am berharap, peristiwa sosial dan politik yang menjadi perhatian warga masyarakat Kabupaten Jepara, bisa menjadi catatan khusus dan dicarikan solusi oleh DPRD Kabupaten Jepara dalam fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Jepara nanti di tahun 2022, yang sebentar lagi akan kita rayakan.


Apalagi mengingat Bupati Jepara Dian Kristiandi disekitar pertengahan tahun 2022 akan selesai masa jabatannya, dan kursinya nanti akan di isi oleh Penjabat (PJ) Bupati/Kepala Daerah.


Sosok Pj Bupati yang akan selama hampir 2 tahun membawa dan memimpin OPD Kabupaten Jepara, tentunya membutuhkan sinergitas dengan DPRD Kabupaten Jepara hingga Pemilu serentak di tahun 2024.


Caretaker atau Pj Bupati Jepara nanti, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (Dikutip dari CNN Indonesia, 17/2/2021). mengatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh sehingga tak mengganggu kinerja Pemerintah Daerah.


Hal itu berdasarkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9. Dalam UU tersebut, kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan( Wakil Walikota diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024 dan point 10 untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penjabat (Pj) Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Jepara nanti kewenangannya full atau penuh, beda dengan Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) yang kewenangannya terbatas.


Bahkan seorang Edy Sujatmiko Sekda Kabupaten Jepara saat ini, tahun 2022 juga mempunyai peluang menduduki kursi Pj Bupati Jepara, karena dia pejabat pimpinan tinggi pratama.


Tahun 2022 Kabupaten Jepara berharap Pj Bupati akan mempunyai kredibilitas, kapasitas, kapabilitas yang teruji, rekam jejak tanpa potensi konflik, dan tidak mempunyai  kepentingan politik ataupun kepentingan golongan serta abuse of power/penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Sehingga bisa bekerja profesional dan ASN yang di tunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun. Dan, dalam pelaksanaan tugasnya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Jepara di segala bidang. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda