Sekda Demak Dilaporkan Ahli Waris Ke Polisi Terkait Konflik Lahan Wakaf Sunan Kalijaga - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 December 2021

Sekda Demak Dilaporkan Ahli Waris Ke Polisi Terkait Konflik Lahan Wakaf Sunan Kalijaga




Demak - Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Singgih Setyono dan Tim Pengadaan Tanah Lahan Tol Semarang-Demak seksi 2 dilaporkan oleh Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu (YSKK) ke Polda Jateng. Sekda Demak dan tim pengadaan lahan tol itu dipolisikan terkait kasus penipuan dan penggelapan. Jumat, 24/12/2021.


Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/619/XII/2021/SPKT/JAWA TENGAH tentang dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. 


Lahan wakaf terdampak tol, mencapai 11.8  hektare atau 58 bidang tanah wakaf, berupa area sawah di Kelurahan Kadilangu, Demak. Area tersebut sudah dalam pengurukan tanah pengerjaan jalan tol. Sejumlah kendaraan dan alat berat telah beroperasi, serta terdapat sejumlah sign pelaksana proyek jalan tol Semarang-Demak.


Sesuai aturan, pergantian tanah wakaf terdampak proyek negara tidak diganti dengan uang namun diganti tanah dengan kualitas yang sesuai. Aset peninggalan Sunan Kalijaga tersebut, lanjutnya, selama ini dikelola dan diatur oleh yayasan. Dalam strukturnya ada seorang yang menjadi nadzir atau pengelola tanah wakaf. 


Atas terjadinya keberatan itu, Humas PT Pembangunan Perumahan (PT PP), selaku pelaksana proyek Infrastruktur 1 Tol Semarang-Demak, Robby Sumarna, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan keputusan pengadilan, terkait adanya konflik internal ahi waris Sunan Kalijogo.


Para terlapor yakni Sekda Demak Singgih Setyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Diah Rahmawati, dan Kepala Badan Pertanahan Kantor Pertanahan Demak Bambang Irjanto.


Dalam keterangan tertulisnya, pihak YKK menyebut dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari proses sosialisasi rencana proyek nasional pembangunan Tol Semarang-Demak.


"Sosialisasi terkait rencana pembangunan Tol Semarang-Demak ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Yang mana proyek itu juga melewati lahan tanah garapan milik YSKK. Hingga pada 26 Agustus 2021, kami diajak rapat beliau (Sekda) dan para pejabat lainnya terkait dengan lahan yayasan yang terkena tol. Intinya yayasan diminta untuk menyerahkan sertifikat asli berikut daftar lahan calon pengganti. Kemudian disepakati tanggal 27 Agustus 2021 atau esoknya, sertifikat kami serahkan. Ada berita acara penyerahan," kata kuasa hukum YKK Agus Supriyanto kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).


Agus menyebut usai penyerahan sertifikat itu, pihaknya merasa tidak ada tindak lanjut. Kuasa Hukum YSKK lainnya, Aprillia Supaliyanto pun mempertanyakan soal proses penggantian lahan kliennya.


"Di sini ada peristiwa hukum yang dilupakan. Penyerahan sertifikat dibuktikan dengan berita acara serah terima dokumen asli adalah peristiwa dan fakta hukum yang tidak bisa dikesampingkan. Tindak lanjutnya seperti apa? Tanggung jawab sebagai pihak penerima berkasnya seperti apa? Bagaimanapun, dokumen-dokumen asli itu milik yayasan, semua harus dipertanggungjawabkan," kata Aprillia.


Pihaknya pun menduga ada peran mafia tanah yang mencoba memanfaatkan kesempatan dan mencari keuntungan dari proyek Tol Semarang-Demak. Pihaknya pun melaporkan Sekda Demak karena terlibat dalam proses tersebut.


"Lalu mengapa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Demak yang dilaporkan? Sebab berdasarkan keterangan klien kami, pihaknya yang membujuk dan merayu yayasan untuk segera menyerahkan sertifikat aslinya. Terjadi bujuk rayu di situ," tegas April.


Respons Sekda Demak soal dipolisikan. Dimintai konfirmasi soal laporan polisi ini, Sekda Demak Singgih Setyono mengaku belum mengetahui hal ini.


"Belum, belum denger (dipolisikan)," kata Singgih usai mengikuti rapat di DPRD Demak, Jumat (24/12/2021).


"Ya, semua proses sudah dilalui. Kalau mau, beliau melaporkan (ke polisi terkait lahan wakaf Kadilangu) ya nanti kita akan lihat dulu," sambung Singgih. #liputansbm



Pewarta  : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda