Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 % Januari 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 December 2021

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 % Januari 2022

Gambar : Ilustrasi 



Kalteng - Dikutip dari beberapa media nasional Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen dan mulai dilakukan Januari 2022. Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tarif cukai baru. Senin, 27/12/2021.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, mengatakan, "Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif CHT dan HPTL yang menjadi basis untuk kebijakan pentarifan cukai yang baru di tahun 2022," katanya. Jakarta, Selasa (21/12).


Sejalan dengan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Peruri untuk mencetak pita cukai yang baru. Askolani menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan CHT bakal selesai hingga bisa dilaksanakan pada awal Januari 2021.


"Kita merencanakan di penghujung Desember ini, prosesnya bisa kita selesaikan semua secara lengkap terkait pita cukai baru. Awal Januari 2022 pita cukai yang baru sudah siap dan kami distribusikan kepada pelaku usaha," beber dia.


Askolani juga menjelaskan bahwa naiknya CHT akan mempengaruhi kenaikan harga rokok dan produk-produk hasil tembakau. Hal tersebut membuka celah pemain-pemain nakal untuk mengedarkan rokok ilegal yang harganya akan lebih murah.


Pemerintah pun, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), akan melakukan operasi penindakan secara rutin di semua wilayah dan Askolani menilai bahwa pemerintah harus memberikan tekanan terhadap peredaran rokok ilegal agar tujuan pemberlakuan cukai untuk menekan konsumsi produk dengan eksternalitas negatif dapat berjalan maksimal.


"Kami juga akan lakukan dalam bentuk operasi yang skala besar guna memberikan tekanan lebih untuk barang-barang ilegal. Yang kami lakukan penindakan baik terhadap rokok produksi dalam negeri maupun yang masuk dari luar negeri," ujar Askolani.

Jumat (17/12).


Setidaknya terdapat lima jenis rokok yang tergolong ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai yang salah personifikasi.


Berdasarkan survei rokok ilegal oleh Kementerian Keuangan, terdapat temuan 12,1 persen rokok ilegal pada 2016 dengan yang terbesar adalah rokok tanpa pita cukai. Temuan itu berkurang menjadi 4,9 persen pada 2020 dengan catatan terbesar adalah rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan.


Askolani menyatakan bahwa jumlah penindakan oleh pihaknya terus meningkat, yakni 2.374 aksi pada 2016 dan naik menjadi 9.018 pada 2020. Meskipun akan terdapat operasi skala besar terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah akan mendorong langkah preventif agar para produsen tidak memproduksi barang ilegal sehingga tidak perlu terjadi penindakan.


Terkait sosialisasi, tim bea dan cukai sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. 


"Kami juga akan melakukan inisiasi pencegahan guna mengedukasi dari hulu kepada pelaku usaha yang produksi barang ilegal tersebut," Pungkas Askolani. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda