Warga Rembang Gelar Sexy Dancer Di Hotel, Izin Pesta Ultah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

28 December 2021

Warga Rembang Gelar Sexy Dancer Di Hotel, Izin Pesta Ultah




Rembang - Heboh Video pesta ulang tahun dengan menyajikan sexy dancer beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Diduga, lokasinya berada di salah satu hotel di Rembang Jawa Tengah. Senin (27/12/2021). 


Dengan beredarnya video tersebut Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kegiatan itu.


Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, membenarkan acara dalam video tersebut berlangsung di Rembang. Sebelum ada pesta sexy dance pihaknya  sempat mendatangi lokasi.


Awal pemeriksaan pukul 21.00 Wib, pada hari Kamis 23/12/2021, yang diketahui pesta itu adalah ulang tahun. Tetapi setelah Satpol PP pergi, ada gelaran sexy dancer. 


Saat datang pertama sekitar pukul 21.00 wib itu, pihaknya menilai juga sudah ada penerapan prokes dari pihak hotel, ”Waktu itu tipis-tipis (kegiatan musik biasa) tapi sampai malam kok dilanjut seperti itu. Saya juga kaget,” ujar Teguh. 


Saat itu, kata Teguh, kegiatan masih sebatas musik biasa. Dari rekaman video yang beredar, nampak ada pesta dengan musik dan sejumlah perempuan dengan busana minim.


”Itu malam musik tipis-tipis, ternyata malamnya dilanjut pesta dance sexy,” tambahnya.


Setelah Satpol PP menyambangi pesta itu, lanjut Teguh, pihaknya melanjutkan giat di area Sarang. Setelah dari Sarang, ketika kembali ke lokasi, ternyata pesta itu sudah selesai. Informasi awal yang ia terima, pesta dengan sexy dancer itu diperkirakan dimulai sekitar pukul 23.00 wib - 00.00 wib. 


Di tempat Terpisah, Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, mengakui acara pesta ulang tahun tersebut terbilang kejadian fatal. Salah satunya karena digelar di tengah pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda