Jepara - Kabupaten Jepara saat ini memiliki 4688 RT (Rukun Tetangga) dan 1004 RW (Rukun Warga). Mulai tahun 2022, seluruh Ketua RT dan Ketua RW akan mendapatkan Bantuan Operasioanal sebesar 150 ribu per bulan. Bantuan tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, di Pendopo Kartini Jepara Jawa Tengah. Senin, 24/01/2022.
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung dalam acara pembinaan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam sambutannya mengatakan, Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah. “Tanpa peran kedua lembaga tersebut, pembangunan di desa maupun daerah bisa tersendat serta pelayanan kepada masyarakat juga terhambat,” ujarnya.
Karena itu uang Rp150 ribu, bisa saja tidak berarti, tetapi berapa pun bisa disyukuri, tambahnya.
Menurut Dian Kristiandi, Ketua RT dan RW mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Sebagai lembaga sekaligus mitra kerja yang ada di desa, RT dan RW agar menjadi pionir semangat pembangunan. agar masyarakat mau bergotong royong guna mewujudkan desa lebih maju dan berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinsospermasdes Edi Marwoto menyampaikan, terkait berkurangnya alokasi dana desa (ADD) tidak terkait insentif Ketua RT dan RW. Hal ini disebabkan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Edi juga berharap, bantuan operasional RT dan RW dapat dipertanggung jawabkan. Artinya, administrasinya harus dilengkapi. #liputansbm
Pewarta : Puji S