Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan tujuh orang buruh yang dilaporkannya ke polisi. Rabu, 05/01/2022
Pertemuan Wahidin dengan buruh dilakukan pada selasa 4/1/2022 di kediamannya yang berada di Pinang, Kota Tangerang Bannten. Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari kompas.com Kesepakatan berdamai dilanjuti dengan pencabutan laporan terkait kasus perusakan ruang kerja, dan penghinaan karena duduk di kursi kerja pada saat aksi menuntut revisi SK UMK 2022.
Rencananya, Gubernur Banten melalui penasehat hukumnya Asep Abdullah Busro akan mendatangi Polda Banten pada hari ini Rabu (5/1/2022).
Berikut isi surat kesepakatan berdamai yang ditandangani oleh Gubernur Banten dan tujuh orang buruh yang dilaporkannya.
SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Banten telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/B/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 sesuai dengan prinsip keadilan restorative (Restorative Justice) oleh dan antara:
1. Muhammad Hamid Al Fagiti
2. Mochamad Luphi
3. Siska Wahyu Pratama
4. Apis bi Wakilah
5. Sena Rahmayanti
6. Omsar Simbolon
7. Sahuri
Sebagai Terlapor atas laporan Kepolisian No: LP/8/496/XII/2021/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021, dengan:
Nama : Dr. H. Wahidin Halim
GUBERNUR BANTEN
Sebagai Pelapor atas laporan Kepolisian No: LP/B/496/XII/2021/SPKT II.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021
Dengan Ini para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
Untuk itu para pihak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan di duga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
2. Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.
3. Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restirative Justice).
4. Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif (Restorative Justice) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III,DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut
Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat atas dasar saling menghargai dan itikad baik masing masing dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(Puji S)