Jepara - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2022 ini akan mengembangkan bandara Dewadaru di Karimunjawa, Kabupaten Jepara menjadi lebih megah.Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dewadaru Karimunjawa, Ariadi Widiawan di Kejaksaan Negeri Jepara Jawa Tengah. Kamis (06/01/2022).
Ariadi Widiawan memberikan keterangan kepada media bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, setelah keduanya menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Turut mendampingi, Kepala Seksi Intelijen Roni Indra serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yan Subiyono.
Menurut Ariadi, UPBU Dewadaru mengelola dua bandara di Jepara dan Blora. Keberhasilan pengembangan bandara Ngloram, Cepu, Kabupaten Blora dengan finishing berupa peresmian secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, memacunya menyelesaikan pengembangan gedung terminal bandara Dewadaru Karimunjawa sebaik-baiknya. Dia berharap kelak bandara ini juga akan diresmikan Presiden.
Rencana strategis yang akan dilakukan setelah pembangunan terminal bandara adalah membuka rute baru penerbangan dari dan ke Karimunjawa. “Kami akan membuka penerbangan Karimunjawa menuju Jogjakarta untuk membackup Borobudur sebagai pariwisata super prioritas. Kami juga ingin membuka rute. Agar rencana pembangunan tersebut lancar, UPBU Dewadaru meminta pendampingan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung mengatakan, pihaknya memberi pendampingan hukum dalam pengembangan Bandara Dewadaru demi suksesnya pengembangan bandara tersebut.
"Tujuan kami memang untuk menyukseskan pembangunan bandara agar kegiatan pembangunan bandara tetap sesuai dengan berbagai peraturan yang mendasarinya. Dengan demikian Bandara Dewandaru dapat segera terealisasi pembangunannya, bermanfaat bagi Jepara khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya. Penting sekali bagi Kejaksaan untuk ikut bersama-sama menyukseskan pembangunan Bandara Dewadaru,” tandasnya. Pendampingan Hukum diberikan karena masalah perdata dan tata usaha negara merupakan salah satu tugas Kejaksaan, tambah Ayu Agung.
Kehadiran Kejaksaan ini penting untuk mengantisipasi penyimpangan akibat ketidak hati-hatian. Lalu dalam pembuatan legal opinion, kehadiran JPN dalam tugas pertimbangan hukum diperlukan untuk menyusun legal opinion guna merespon pertanyaan yang memerlukan jawaban hukum. Sedangkan legal audit disusun guna memastikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan apakah telah sesuai hukum yang mendasarinya. #liputansbm
Pewarta : Puji S