PALANGKA RAYA - Perwakilan masyarakat dari lima Desa/Kelurahan di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni dari Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Penda Katapi dan Desa Teluk Hiri melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalteng pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Perwakilan lima desa/kelurahan di Kecamatan Kapuas Barat, Kalpendi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali dan juga menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Hal tersebut berkaitan dengan sengketa antara masyarakat di lima desa/kelurahan tersebut dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang diduga menyerobot tanah masyarakat/kelompok tani di wilayah tersebut. Dimana hingga hari ini permasalahan tersebut sudah terjadi 1 tahun lebih tanpa penyelesaian.
"Sampai kamipun menghadap ke Kemenkumham di Jakarta, untuk menindaklanjuti permasalahan antara kami dan PT Kapuas Sawit Sejahtera," kata Kalpendi.
Dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini, dari pihak perusahaan tersebut tidak ada tanggapan. Bahkan pihak perusahaan justru meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
Sehingga masyarakat dari lima desa/kelurahan tersebut tentunya mencari jalan keluarnya. Sampai mereka harus berangkat ke Jakarta yakni ke Kemenkumham untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Dari hasil pertemuan kami dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, bahwa perusahaan yang membuka lahan itu tentunya harus memiliki HGU," lanjut Kalpendi.
Dan untuk saat ini pihaknya menilai bahwa PT KSS tidak memiliki HGU yang dimaksud. Bahkan pihak perusahaan telah melakukan pembukaan lahan hingga penanaman. Sehingga itulah yang melatarbelakangi pihaknya bertemu dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng. (Red)