Purworejo - Sejumlah Perangkat Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo secara kompak ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya lantaran ada ketidakcocokan dengan Kepala Desa (Kades). Pertemuan terkait pengunduran diri tersebut dihadiri Komisi I DPRD Purworejo, Camat Bener, Koramil Bener, Polsek dan para perangkat desa Guntur, namun Kades Guntur tidak hadir. Pertemuan digelar pada hari kamis, (06/01) di Aula Kantor Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Sabtu, 08/01/2022.
Dalam pertemuan tersebut mencuat isu penarikan 5 persen bagi warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) Bendung Bener di desa Guntur.
Camat Bener, Agus Widiyanto, menyebut pengunduran diri itu secara garis besar karena adanya ketidaknyamanan dan tekanan dari masyarakat yang mereka pimpin.
"Meskipun kami juga sudah mendengar sepintas, ada masalah lain yang berhubungan terhadap pimpinan mereka (Kepala Desa),” kata Agus. .
Ketidaknyamanan tersebut menimbulkan polemik dan menyebabkan kadus-kadus tersebut lebih baik memilih untuk mengundurkan diri.
Kalau dari kami, tidak akan menerima begitu saja. Tetap akan berjalan sesuai dengan perda maupun perbup. Ada tahap-tahapnya, akan kami gali informasi dengan pihak-pihak terkait dulu,” sambungnya.
Dari keterangan yang dijelaskan oleh beberapa Kepala Dusun (Kadus) yang hadir, salah satu diantaranya terkait permasalahan pembangunan Bendungan Bener. Yakni, ada oknum yang meminta pungutan lima persen dari ganti rugi bendungan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Purworejo Budi Sunaryo mengatakan, hal tersebut menjadi kejadian yang luar biasa. Pasalnya, tidak hanya satu perangkat desa yang mengundurkan diri, tetapi ada enam sehingga permasalahan tersebut patut untuk ditelusuri. Pihaknya meminta kepada Camat Bener untuk mengambil sikap yang bijak agar enam Kadus tersebut bisa tidak jadi mundur.
“Kami hanya berharap dengan adanya pembangunan bendungan Itu membawa berkah, bukan membawa permasalahan atau musibah,” ungkap Budi.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa terkait kasus pungutan dari bendungan tersebut masih akan dikaji lagi.
“Dari hasil investigasi ini nanti petunjuk pimpinan seperti apa akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait proses pengunduran diri perangkat desa tersebut, Pejabat Fungsional, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Ruswiany Djanwari menyebutkan, belum melalui tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau laporan tertulis kepada kami belum ada, kami baru mendengar saja bahwa di Desa Guntur ada enam kades yang akan mengundurkan diri secara berbarengan,” jelasnya.
Pihaknya mencurigai ada hal yang melatarbelakangi hal tersebut. Sebenarnya, proses pengunduran diri perangkat desa itu, seorang kades tidak bisa langsung mengeluarkan SK begitu saja, harus ada tahapannya. Seperti, mulai dari musyawarah dengan badan permusyawaratan desa (BPD), kemudian konsultasi kepada kecamatan, lalu kecamatan memberikan rekomendasi, ketika disetujui proses pemberhentiannya baru kades mengeluarkan SK.
“Tetapi ini pada kenyataanya, SK sudah ada tapi belum dilalui prosesnya. Kades langsung membuatkan SK, belum ada konsultasi dari camat dan camat belum mengeluarkan rekomendasi juga,” jelasnya.
Nantinya, pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. “Kami menyarankan kepada camat untuk ada mediasi dulu antara kedua belah pihak. Mungkin kami akan sekaligus memberikan pembinaan di situ,” tandasnya. #liputansbm
Pewarta : Puji S