Semarang - Polrestabes Kota Semarang berhasil menangkap sepuluh siswa SMK Akpelni Semarang lanataran telah menganiaya juniornya. Kamis, 06/01/2022
Kepala Polretabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan terhadap KHM (17) terjadi pada 28 Desember 2021.
Menurut Anwar, siswa kelas 11 tersebut dianiaya dengan cara di tampar.
“Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban”, katanya.
Penganiayaan tersebut dilakukan di tempat indekos milik salah satu senior tersebut.
Menurut keterangan pelaku, penganiayaan itu bermula saat KHM diduga memukul salah seorang teman para pelaku.
Lantara tidak terima, akhirnya para pelaku memanggil KHM yang kemudian terjadi penganiayaan.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Meski sudah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebutkan masih ada peluang untuk diselesaikan secara damai melalui mediasi dari kedua pihak. #liputansbm
Pewarta : Puji S