RT/RW di Jepara Mulai Tahun 2022 Terima Insentif, Tak Terkait Turunnya Dana Desa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

04 January 2022

RT/RW di Jepara Mulai Tahun 2022 Terima Insentif, Tak Terkait Turunnya Dana Desa





Jepara - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto di Ruang Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah pada Senin (03/01), menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2022  yang menurun di Kabupaten Jepara, tidak ada kaitannya dengan rencana pemberian insentif bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang akan mulai diberikan tahun 2022, dimana Besaran insentif tersebut Rp. 150 ribu. Selasa, 04/01/2022


Dia menanggapi pertanyaan itu saat sejumlah petinggi atau kepala desa di Jepara melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD dan Komisi A di ruangan tersebut. Perwakilan petinggi yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara.


Menurut Edy Marwoto, penurunan ADD tidak ada kaitannya dengan insentif RT dan RW. Pemberian insentif ini sudah dianggarkan sejak awal perencanaan  APBD tahun 2022. Sedangkan penurunan ADD, baru kita ketahui pada bulan Desember ketika ada penyesuaian dana transfer ke daerah.


“Ketika dana transfer dari pemerintah pusat ini turun, maka ADD juga ikut turun,” tandas Edy Marwoto saat diberi kesempatan memberi penjelasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif.


Haizul Ma’arif memimpin audiensi tersebut bersama dua wakilnya, Junarso dan K.H. Nuruddin Amin, Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua Komisi A Saidatul Haznak dan Yuni Sulistyo, para anggota Komisi A, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. Sedangkan perwakilan Papdesi Kabupaten Jepara yang hadir di antaranya Plt. Ketua Papdesi Jepara Hartoyo, dan Ketua Papdesi Provinsi Jawa Tengah Joko Prakoso.


Edy Marwoto juga menjelaskan, total ADD untuk 184 desa di Kabupaten Jepara tahun 2022 sebesar Rp. 97,9 miliar,  turun Rp. 1,8 miliar dibanding ADD tahun 2021 yang mencapai Rp. 99,8 miliar. Namun jumlah Rp. 97,9 miliar itu sudah di atas ketentuan minimal yang harus dialokasikan. 


Menanggapi penjelasan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul  Ma’arif menyebut, pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa merupakan bagian dari elemen pemerintah Republik Indonesia yang harus tunduk pada peraturan dari atas.  


Desa memang diberi kewenangan mengatur keuangannya. Akan tetapi sekarang kita menghadapi situasi yang berbeda sehingga turunlah perpres itu. Semua unsur pemerintahan tersasar Perpres Nomor 104 tahun 2021 itu, termasuk kami di DPRD,” pesan Haizul  Ma’arif. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda