Syahbandar Diminta Tak Terbitkan Surat Berlayar untuk Kapal Pengangkut Ekspor Batu Bara - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

03 January 2022

Syahbandar Diminta Tak Terbitkan Surat Berlayar untuk Kapal Pengangkut Ekspor Batu Bara

 

Jakarta - Kementerian Perhubungan memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan tujuan luar negeri untuk mengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2022. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara. Senin, 03/01/2022.


Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Mugen Suprihatin, mengatakan, "Kemenhub melakukan backup  surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," Ucapnya. Minggu (2/1/2022).


Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.


Surat tersebut Terbit tanggal 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu kalah melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.


Mugen mengatakan syahbandar yang menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara ke luar negeri akan dikenakan sanksi. "Pelanggaran oleh syahbandar ada sanksi indisipliner," tutur Mugen.


Surat larangan penerbitan SPB dengan nomor UM.006/26/1/DA-2021 terbit pada 31 Desember 2021. Selain SPB, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat kepada perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal yang berisi himbauan untuk tidak melayani sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.


Kebijakan larangan ekspor batu bara sebelumnya terbit setelah adanya laporan dari PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP) PLN melaporkan pasokan batu bara saat ini sangat rendah.


Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menilai perusahaan kapal ikut merasakan dampak dari kebijakan larangan ekspor batu bara. Perusahaan harus membayar biaya tambahan untuk penambahan waktu pemakaian kapal, yaitu US$ 20-40 ribu per kapal sebagai imbas dari larangan  ekspor batu bara.


Selain itu, kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia akan mengalami kondisi ketidakpastian. Kondisi itu berimbas terhadap reputasi dan keandalan Indonesia yang selama ini menjadi pemasok batu bara global.


Deklarasi force majeure secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak akan menimbulkan banyak sengketa antara penjual dan pembeli," Ucap Pandu. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda