Terkait Pernyataan Edy Mulyadi Yang Menghina Kalimantan, GERDAYAK Indonesia Nyatakan Sikap - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

25 January 2022

Terkait Pernyataan Edy Mulyadi Yang Menghina Kalimantan, GERDAYAK Indonesia Nyatakan Sikap

 




PALANGKA RAYA - Terkait pernyataan Edy Mulyadi yang belakangan ini menjadi viral di media sosial yang berisi ujaran kebencian, penghinaan serta pelecehan terhadap masyarakat Kalimantan tempat jin buang anak hingga tempat kuntilanak dan genderuwo kini hal tersebut berbuntut panjang. 

Seperti yang kita ketahui dalam video Youtubenya yang viral, Edy Mulyadi mengungkapkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Panajem Paser Utara berada di lokasi tempat jin buang anak.

Hal tersebut tentu menyulut amarah sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya ialah seperti yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia yang mana dalam hal ini tentunya menaggapi serius polemik tersebut.

Pada Selasa 25 Januari 2022, Gerdayak Indonesia melaksanakan pertemuan di kediaman Ketua Umum Gerdayak Indonesia, Yansen A. Binti yang berlokasi di Jalan Batu Suli VD Kota Palangka Raya serta pihak Gerdayak dihadapan sejumlah awak media menyatakan sikap sebagai berikut :

 1.  Bahwa Edy Mulyadi, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang berbunyi yaitu "melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Junto Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

 2. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia mendukung Dewan Adat Dayak (DAD) dan atau Pemangku Adat di Kalimantan Timur untuk menetapkan Hukum Adat Dayak Kalimantan Timur kepada Edy Mulyadi.

 3. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk melanjutkan proses pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.

 4. Meminta kepada masyarakat Kalimantan untuk tetap tenang dan terus menjaga suasana persatuan dan kesatuan kita sebagai anak bangsa dengan menghindari tindakan-tindakan yang destruktif demi keutuhan kita dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami meminta kepada Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, memproses secara Hukum Negara terhadap Edy Mulyadi sebagai akibat perbuatannya yang telah melontarkan ujaran kebencian, penghinaan, pelecehan terhadap warga Kalimantan umumnya dan khususnya warga masyarakat Kalimantan Timur," kata Ketua Umum GERDAYAK Indonesia, Drs. Yansen A. Binti, MBA didampingi oleh Plt. Sekretaris Jendral Gerdayak Hamdan. SE. MM beserta jajaran pengurus Gerdayak lainnya.

Menurut Yansen Binti, ucapan Edy Mulyadi sangat menyakiti hati masyarakat Kalimantan dan sangat menciderai rasa persaudaraan serta kedamaian.

"Kami sangat terusik oleh ucapan-ucapan yang sangat merendahkan martabat dan harga diri kami warga Kalimantan," demikian Ketua Umum GERDAYAK Indonesia, Drs. Yansen A. Binti, MBA.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda