Trik Hapus Blacklist BI Checking Agar Lolos Pinjaman Bank - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

27 January 2022

Trik Hapus Blacklist BI Checking Agar Lolos Pinjaman Bank




Jepara - Meminjam uang di Bank atau lembaga keuangan masih menjadi cara banyak orang untuk mengatasi masalah keuangan atau kekurangan modal bagi yang memiliki usaha. Bank seringkali dipilih masyarakat dengan alasan bunga yang tidak terlalu besar dan tenor pinjaman bisa lebih lama dibanding fintech. Kamis, 27/01/2022.


Sebelum mengajukan pinjaman ke bank, sebaiknya mengecek terlebih dulu riwayat kredit pribadi. Pasalnya, riwayat kredit seseorang akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman atau kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya.


Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, bisa saja ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking.


BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.


Informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.


Didalamnya berisi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit.


Untuk mengetahui riwayat kredit, Anda bisa mengeceknya secara online melalui website OJK atau langsung ke kantor cabang OJK setempat.


Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini :


(1). Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi


(2). Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan


(3). Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian


(4). Kemudian isi formulir dan nomor antrian


(5). Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan


(6). Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK


(7). Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian online paling lambat H-2 dari tanggal antrian


(8). Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan


(9). Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.


(10). OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.


Cara cek BI Checking offline atau ke Kantor OJK 


Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.


Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.


Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.


Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK :


(1). Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.


(2). Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID. 


(3). Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.


Untuk mengecek BI checking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.


Mengenal skor kredit debitur


Riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.


Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.


Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.


Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.


Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.


Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.


Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga  4 bulan.


Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.


Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.


Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.


Disini debitur menunggak cicilan lebih dari 6 bulan.


Membersihkan BI checking atau SLIK 


Buruknya BI checking karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit.


Namun, BI checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini :


(1). Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.


(2). Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI checking.


(3). Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.


(4). Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.


(5). Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157/ Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda