BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Harus Ubah Beberapa Regulasi. - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

26 February 2022

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Harus Ubah Beberapa Regulasi.




Jepara - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres nomor 01/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. Sabtu, 26/02/2022


Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).


Instruksi Presiden (Inpres) nomor 01/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.


Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM, STNK dan SKCK harus mengubah beberapa regulasi.


Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.


"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," Ucap Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, Jum'at, 25/2/2022.


Endra mengatakan aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.


Endra menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK.


"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.


Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik kendati belum menjadi peserta JKN pada Maret mendatang.


"Jika ada persepsi yang mengatakan bahwa 2 minggu lagi setop semua itu nggak ada, itu tidak benar," kata Andie.


Andie menegaskan instruksi dalam Inpres 1/2022 tersebut bisa menyesuaikan tergantung kesiapan dari kementerian/lembaga. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN yang siap melaksanakan aturan tersebut. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda