Jepara - Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa kendaraan konsumen. Jangan mau kendaraan langsung diambil Debt Collector, tayangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini. Senin, 28/02/2022
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan aksi Debt Collector nekat menarik paksa korbannya dari sebuah mall.
Padahal, diketahui korbannya tersebut merupakan anggota polisi.
Aksi nekat Debt Collector tersebut dilatarbelakangi sengketa satu unit Honda Mobilio yang sudah berpindah tangan setelah 6 kali bayar lalu tidak dilanjutkan lagi.
Eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan bisa dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir.
Namun sayangnya, masih sering ditemui Debt Collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.
Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
penggunaan jasa Debt Collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi Debt Collector sebelum melaksanakan tugas.
"Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada Debt Collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada awak media.
Fajar menjelaskan, untuk syarat kedua yang wajib dipenuhi Debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.
Perlu diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Ambil contoh sobat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi.
"Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2," sebutnya.
"Lalu yang terakhir, seorang Debt Collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)," tutup Fajar.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi Debt Collector agar dapat menarik jaminan fidusia.
Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa Debt Collector untuk penagihan kendaraan.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh Debt Collector dalam proses penagihan adalah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. #liputansbm
Pewarta : Puji S