Inpres Nomor 01 tahun 2022, BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

20 February 2022

Inpres Nomor 01 tahun 2022, BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, hingga Jual Beli Tanah




Jepara - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Minggu, 20/02/2022.


Masyarakat harus Memiliki kartu BPJS kesehatan bila ingin membuat SIM, STNK dan melaksanakan Umroh atau Naik haji bahkan sampai jual beli tanah, karena kartu ini sebagai syarat untuk mengurus itu semua. 


Presiden melalui instruksi yang dikeluarkannya pada 06 Januari 2022 itu, meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.


"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.


Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.


"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.


Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.


Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.


Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.


"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022, yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana. Sabtu (19/2).


Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.


"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).


Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.


Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda