KASBI Besuk Geruduk Kemenaker, Desak Aturan JHT Dicabut - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

22 February 2022

KASBI Besuk Geruduk Kemenaker, Desak Aturan JHT Dicabut





Jakarta - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) gabungan dari elemen buruh, akan unjuk rasa mendesak agar peraturan baru tentang Jaminan Hari Tua segera dicabut. Demo akan digelar pada Rabu besok 23 februari 2022 di Kantor Kemenaker, Jakarta dan daerah lainnya. Selasa, 22/2/2022.


Peraturan baru yang dimaksud yakni Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).


"KASBI akan aksi di Kemenaker hari Rabu besuk 23/2/2022 dan di beberapa kota di Indonesia sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut," kata Sekjen KASBI Sunarno. Senin (21/2/2022).


Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos yakin buruh semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.


Dia menegaskan bahwa uang jaminan hari tua (JHT) itu berasal dari gaji buruh yang dipotong seitap bulan. Oleh karena itu, pemerintah tidak elok jika menahannya hingga pekerja berusia 56 tahun.


"Uang yang dikelola BPJS (Ketenagakerjaan) itu uangnya kaum buruh, bukan uang pemerintah. Negara melalui pemerintah itu menjamin, kesejahteraan, kepastian kerja dan keadilan bukannya membuat buruh dan rakyat semakin susah," Ujar Nining.


Aturan baru tentang pengambilan jaminan hari tua mendapat protes dari beragam pihak. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menggelar demo menyuarakan aspirasi yang sama.


Elemen buruh menolak keras peraturan tersebut karena merugikan kalangan pekerja. Berbeda dengan aturan sebelumnya ketika jaminan hari tua bisa diambil setelah pegawai kena PHK atau meninggalkan pekerjaan yang lama. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda