Lemahnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Desa Penyangga di Jepara - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

19 February 2022

Lemahnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Desa Penyangga di Jepara




Jepara - Yayasan Pemerhati Sosial dan Lingkungan menyoroti lemahnya kewajiban setiap Perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Desa Penyangga, khususnya di wilayah Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Sabtu, 18/2/2022.


Untuk menyikapi  kebijakan Perusahaan dan sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat. Serta Regulasi Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, maka Yayasan Pemerhati Sosial dan Lingkungan yang dipimpin oleh Drs. Abdurrozaq Assowy, M. MPd. mengadakan Audiensi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Perusahaan-Perusahaan Industri dan Haizul Ma'arif Ketua DPRD Jepara pada Senin (14/2). 


Audiensi trrsebut juga dihadiri oleh Mulyono DM warga desa Sengonbugel sekaligus politisi DPC Partai Demokrat Jepara, Fitria Arum M staf karyawan dari pabrik PT. SAMI-JF, Atik Nurfaizah dan M Rafli staf karyawan dari PT. HWI, Hamdan Sekretaris BPKAD, Heru Sutamaji perwakilan Bagian Perekonomian Setda Jepara, dan perwakilan warga desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung. 


Gus Haiz sapaan akrab Haizul Ma'arif Ketua DPRD Kabupaten Jepara, sekaligus politisi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, mengatakan terima kasih atas banyaknya investor yang menanamkan investasi ke Kabupaten Jepara. 


Hal ini terlihat dari indikasi kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini terlihat sejak masuknya investasi ke Kabupaten Jepara, namun DPRD akan terus mendorong Pemkab Jepara dalam meningkatkan pengawasan tentang tanggung jawab sosial perusahaan, sebagai kompensasi dan pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebut Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).


"Namun memang ada resiko sosial yang mesti dihadapi, termasuk kemacetan di wilayah sekitar pabrik," ucapnya.


Drs  Abdurrozaq Assowy, M. MPd. atau akrab disapa Mbah Sowy mengingatkan tentang pembaruan sistem aplikasi Pemkab Jepara melalui SIMONCER masih belum menunjukkan kinerja yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan laporan dari perusahaan masih rendah. Perlu Pemkab Jepara bisa mendorong secara maksimal. 


"Saya berharap ketua DPRD bisa mengambil inisiatif agar dana CSR bisa bermanfaat dengan baik buat warga masyarakat, termasuk memikirkan tentang pendidikan lanjutan bagi buruh atau pekerja, karena kendala jam kerja yang penuh dan mohon, tempat ibadah seperti mushola di area pabrik di buat lebih luas," kata Mbah Sowy. 


Sedangkan Mulyono DM yang bertempat tinggal di kawasan wilayah Desa Penyangga ring 1 lokasi pabrik di desa Sengonbugel, Mayong, dimana pabrik besar seperti PT. SAMI-JF dan PT. HWI beroperasi. Memaparkan pentingnya  sosialisasi Simoncer dan CSR khususnya di warga Desa Penyangga wulayah ring 1, adanya pendampingan secara khusus kepada warga ring 1 untuk mendapatkan CSR dan Pemda Jepara menciptakan adanya harmonisasi ekonomi di wilayah Desa Penyangga.


Ketika di luar ruangan, Mulyono DM juga menceritakan, sebagai warga di lokasi Ring 1 desa Sengonbugel, saat menyampaikan aspirasi dan kebebasan berpendapat, dengan aksi damai di lokasi pabrik PT. SAMI-JF. Untuk meminta penjelasan tentang pengelolaan limbah dan CSR. Justru PT. SAMI-JF tidak merespon dan menanggapi secara serius.


Kepada awak media kami, Mulyono DM menyampaikan tentang memperjuangkan hak-hak warga di wilayah Ring 1 perusahaan dan mempertanyakan kewajiban CSR pabrik di desa Sengonbugel, kami upayakan dengan aksi demo. Agar warga sekitar pabrik bisa lebih sejahtera dan ikut menikmati hasil limbah atas keberadaan pabrik yang beroperasi di wilayah kami. 


"Tuntutan warga desa Sengonbugel hanya sederhana, agar pabrik bisa berkontribusi dan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya," pesan Mulyono DM. 


Sementara Atik dari perwakilan PT. HWI menjelaskan bahwa pada tahun 2021 perusahaan sudah menyalurkan dana CSR sekitar Rp. 620 Juta.


"Baru sekitar 25% perusahaan PMA yang melaporkan CSR melalui aplikasi SIMONCER, namun dalam waktu dekat akan banyak yang memenuhi kewajibannya," ujar Hamdan. 


Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama dalam mengawasi dan berperan serta dalam penyaluran CSR di wilayah Kabupaten Jepara. Agar berjalan optimal terutama di wilayah Desa Penyangga lokasi pabrik. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda