Pansus IV DPRD Jepara Tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

21 February 2022

Pansus IV DPRD Jepara Tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah




Jepara - Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jepara dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengawali program legislasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi kenyataan. Senin, 21/02/2022


Kepastian ini terwujud dengan digelarnya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian ranperda dari Pemkab Jepara Jawa Tengah. Senin, 21/2/2022.


Dr. Agus Sutisna, saat diminta keterangan sebagai Ketua Pansus IV Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042, mengatakan Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah di Kabupaten Jepara. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Jepara. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.


“Tentunya Ranperda yang kami bahas melalui Pansus IV akan membahas semua wilayah di Jepara termasuk Kecamatan Mayong, Pecangaan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Welahan,” ucap Agus Sutisna.


Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama wakilnya, Pratikno, Ranperda RTRW 2022-2042 menjadi 1 dari 3 Ranperda yang disampaikan kepada eksekutif. Penyampaian dilakukan Bupati Jepara Dian Kristiandi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Sujatmiko. Dia disertai beberapa kepala perangkat daerah terkait.


Selain Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042, terdapat 3 Ranperda lain yang juga disampaikan.


Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, berikutnya Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.


Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat memberi penjelasan terkait keempat ranperda yang disampaikan mengatakan, Undang-Undang Penataan Ruang beserta turunannya bukan satu-satunya penyebab Perda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 harus diubah.


“Perlu disusun kembali, disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pembangunan di Kabupaten Jepara pada masa yang akan datang,” kata Edy Sujatmiko.


Sebelum ditetapkan menjadi perda, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042, akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) IV yang dibentuk dalam rapat paripurna tersebut. Pansus ini diketuai Agus Sutisna.


Susunan dan Keanggotaan Pansus IV Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042, Ketua Dr. Agus Sutisna (Fraksi PPP), Wakil Ketua Sunarto (Fraksi NasDem) dan Masykuri, Bustanul Arif, H. Sutrisno, Edy Ariyanto, Padmono Wisnugroho, Kholis Fuad, Hj. Sri Lestari, Moh. Jamal Budiman, M. Latifun, dan Sukardi.


Ketiga pansus lain yang juga dibentuk adalah Pansus I (membahas Ranperda tentang Petinggi), dipimpin Miftakahur Roqib, Pansus II dengan ketua Saidatul Haznak (Ranperda tentang Perangkat Daerah), dan Pansus III (Ranperda tentang Pemakaman), diketuai Nur Hidayat.


Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengatakan, pansus akan diberi waktu untuk melakukan pembahasan, sebelum keempat ranperda dibawa kembali ke rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.


Kesepakatan pembahasan Ranperda RTRW dilakukan paling awal, diambil dalam rapat paripurna penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022, yang berlangsung, pada hari Rabu 17 November 2021 tahun lalu. 


Saat itu, eksekutif dan legislatif sepakat, memasukkan 19 ranperda dalam propemperda tahun 2022. Ranperda RTRW berada di urutan ke-16.


Dalam interupsi di tengah rapat paripurna tersebut, muncul usulan agar perda RTRW, diprioritaskan pembahasannya. Anggota dewan sepakat penetapan perubahan perda ini dilakukan paling awal. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda