Jepara - Kepolisian Resor Jepara kini menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik sebagai tersangka, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Sabtu (05/02/2022).
AKP M. Fachrur Rozi Kasatreskrim Polres Jepara menjelaskan, Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.
Dia meracik dan menjual miras oplosan yang menewaskan sembilan orang. Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di online shop," Ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2).
"Terhadap Prawiraharjo kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," tambah Rozi.
Ia mengatakan, aparat kepolisian telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan Wiwik di rumah orangtuanya.
"Ada empat jerigen ethanol isi 5 liter, satu jeriken ethanol isi 20 liter, dan satu jerigen etanol isi 15 liter," jelas dia.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebagian besar korban miras oplosan racikan Wiwik adalah buruh bangunan.
Mereka pesta miras opolosan setelah menerima upah proyek. Di warung angkringan tersebut, mereka berlomba untuk mengetahui siapa yang kuat bertahan dengan minum miras terbanyak.
Ternyata ada dua kelompok yang melakukan pesta miras di warung remang-remang itu dalam waktu yang berdekatan.
Di meja pertama, ada 10 orang yang mabuk sejak Jumat (28/1) pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (29/1) pukul 16.00 WIB.
Dari perputaran gelas di meja pertama ini, ada delapan orang yang tewas.
Sementara di meja yang lain, sejumlah orang mabuk sejak Sabtu (29/1) pukul 13.00 WIB hingga Minggu (30/1) pukul 03.00 WIB.
Dari meja ini, ada seorang pemuda yang tewas. Korban yang selamat menyebut mereka minum ginseng dicampur dengan minuman ringan berkarbonasi (soda).
Walaupun berjuluk "ginseng", pemilik warung mengaku miras yang ia racik tak ada campuran dari ginseng sama sekali.
Ia mencampur 2 liter etanol dengan air mineral satu galon dan pewarna makanan.
Satu paket "ginseng" terdiri dari sebotol besar etanol yang dicampur dengan minuman sumpelem dan minuman bersoda.
Untuk satu paket, pemilik warung menjual Rp 30.000. Saat pesta miras, para pemuda tersebut menghabiskan lebih dari 10 paket "ginseng".
"Para korban habis lebih dari sepuluh paket. Jadi ginseng itu hanya nama atau sebutan untuk miras oplosan tersebut, sejatinya etanol ditambah air saja," kata Rozi.
Menurut keterangan saksi, para korban sudah terbiasa mengonsumsi miras.
"Jadi mereka ada beberapa kubu. Di warung itu ada dua lapak tikar dan di luar ada tiga meja bundar. Saat itu total yang ada di lokasi kejadian, gabungan pemuda sekitar 20 orang, delapan meninggal, lima dirawat di rumah sakit, dan sisanya belum teridentifikasi," terang Rozi. #liputansbm
Pewarta : Puji S