Polres Jepara Gelar Konferensi Pers, Tetapkan Tersangka Pesta Miras Oplosan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

07 February 2022

Polres Jepara Gelar Konferensi Pers, Tetapkan Tersangka Pesta Miras Oplosan



Jepara - Polres Jepara Polda Jateng, menggelar konferensi pers, terkait kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 (sembilan) korban meninggal dunia. Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Jepara Jawa Tengah. Senin, 07/02/2022.


Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, yang di dampingi oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto. Kasus ini bermula dari laporan perangkat desa No LP/A.22/II/2022 SPKT Polres Jepara,  bahwa ada warganya yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Kejadian di dukuh Ploso Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Senin, (31/1), 


Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lokasi TKP di desa Karanggondang.


Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya Polisi menetapkan tersangka berinisial P (38 tahun).


Tersangka sendiri merupakan pemilik dari warung angkringan 2 Jiwo yang menjadi lokasi pesta miras dan sekaligus sebagai penjual dan peracik miras oplosan tersebut. Minuman keras oplosan yang dijual dan diminum  mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 


Dari 9 (sembilan) korban meninggal dunia tersebut. 2 (dua) korban meninggal di rumah dan 7 (tujuh) korban meninggal di rumah sakit. Kejadian ini terjadi di warung tersangka desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 


Dari kasus ini, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) jerigen etanol berbeda ukuran, 4 (empat) jerigen kosong, 1 (satu) botol miras oplosan, 20 (dua puluh) botol kosong bekas miras oplosan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) teko takar, 6 (enam) teko plastik, 1 (satu) alat ukur kadar alkohol, dan 1 (satu) alat pengaduk. 


Kepada penyidik Polres Jepara, tersangka P mengaku membeli bahan baku untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan beli di toko online.


Atas kejadian tersebut tersangka P dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. #liputansbm


Sumber : Humas Polres Jepara

Pewarta  : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda