Demak - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Demak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, menggelar operasi tindak tegas kendaraan Over Dimension dan Overloading (ODOL) yang melintas di wilayah hukum Polres Demak Jawa Tengah. Jum'at (11/2/2022).
Operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia.
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan saat Operasi Penindakan Over Dimension dan Overloading (ODOL) mengatakan, "Kami dibantu dari Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan operasi terhadap kendaraan yang diduga Over Dimensi maupun Overloading” Kata Fandy saat razia di jalan Pantura Semarang Demak. Rabu (9/2).
"Hari ini kita tindak (tilang) sepuluh kendaraan yang kedapatan Overload atau melanggar pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak memenuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara," ujar Kasat lantas Polres Demak.
"Kami temukan ada 10 kendaraan yang sudah kita timbang menggunakan timbang portable dari Dinas Perhubungan dan kami lihat dari total tonase melebihi dari jumlah yang diizinkan, oleh karena bagi pengemudi kita lakukan penilangan di tempat,” ungkap Fendy
Selain itu, Fandy mengarahkan agar melakukan normalisasi kendaraannya untuk disesuaikan yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan setempat, begitu juga dengan tata cara pemuatan
”Kalo daya angkut sesuai tapi tata cara pemuatan melebihi bak, melebihi yang lain sehingga dapat mengancam kendaraan lain atau dapat memudahkan kecelakaan lalu lintas maka tetap kami tilang karena ada tiga unsur tata cara pemuatan, daya angkut maupun Dimensi kendaraan” Jelas Fendy.
Menurut Fendy, Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan Over Dimension atau Overload, infrastruktur jalan cepat rusak begitu juga laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan kendaraan yang overload maupun over dimension. Ucapnya. #liputansbm
Pewarta : Puji S