Pati - Satlantas Polres Pati mengadakan giat operasi angkutan jalan guna penindakan terhadap kejahatan Over Dimensi dan Pelanggaran Overloading (Odol) pada kamis (17/2) pukul 15.00-16.45 wib di jalan Pantura Pati-Kudus KM 9 Halaman parkir bekas RM. Sendang Sani Pati Jawa Tengah.
Dalam operasi gabungan tersebut Polres Pati menurunkan beberapa Personel Satlantas yang terdiri dari :
(1). KBO Satlantas Ipda Muslimin.
(2). Kaurmintu Satlantas Ipda Gunawan S. SH.
(3). Kanit Turjawali Ipda Purwanto
(4). 9 anggota Satlantas.
(5). Kasi lalulintas dan angkutan jalan BPTD X Agus Gunadi, S.Kom. MH. beserta 6 personel anggotanya.
(6). Ka BPSPP Wil. Pati, Priyo Hadi Susilo, S.SIT., MM. beserta 3 personel anggotanya.
(7). Sekretaris Dishub Kab. Pati. Eko Budi Santoso, S.SIT., MM.
(8). Kabid ATS Dishub Kab. Pati Munadi, S.Ip., M.M. beserta 6 personel anggotanya.
KBO (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) Satlantas Ipda Muslimin menjelaskan bahwa kegiatan diawali dari apel bersama yg dipimpinnya, ”setelah kami apel langsung melaksanakan pembagian tugas dan teknis kegiatan”, ujar Ipda Muslimin.
“Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga over dimensi dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kendaraan oleh Tim Penguji dari Dinas Perhubungan, serta melakukan penimbangan terhadap kendaraan yg diduga overload dengan menggunakan alat timbang portabel yang disiapkan oleh BPTD X Wilayah Jateng dan DIY” imbuh Ipda Muslimin lagi. Kamis, (17/02).
”hasil Tilang terhadap pelanggaran Overload sebanyak 9 kendaraan, Proses hukum terhadap kejahatan Over dimensi sebanyak 2 kendaraan dan barang bukti yg diamankan, 2 unit KBM Truk Dump besar No. Pol : H-1764-EJ dan L-8633-UJ”, jelasnya.
Revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk Over Dimension Overloading (ODOL).
sanksi yang diberikan kepada para pelanggar kebijakan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Overload (ODOL) masih terbilang ringan. Selama ini sanksi yang diberikan maksimal hanya denda Rp. 500 ribu. Angka tersebut dinilai terlampau kecil sehingga tidak berefek jera bagi para pelanggar ODOL di jalanan. #liputansbm
Pewarta : Puji S