Semarang - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 19 kontainer milik perusahaan swasta. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus mafia pelabuhan dugaan korupsi fasilitas Kawasan Berikat Tahun 2015-2021 melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah. Kamis, 10/3/2022.
"PT. HGI pemilik 19 kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, (10/3).
Sumedana mengatakan 19 kontainer yang disita itu dalam rangka penyidikan mengumpulkan barang bukti kasus mafia pelabuhan. Selanjutnya, 19 kontainer yang disita itu akan digunakan sebagai pembuktian dalam penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.
Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021," katanya.
Berikut ini 19 kontainer yang disita Kejagung :
(1). Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita :
- Kontainer nomor FCIU7032859.
- Kontainer nomor FCIU7028993.
- Kontainer nomor FCIU7032864.
- Kontainer nomor GESU5981995.
- Kontainer nomor TEMU8587179.
- Kontainer nomor SKHU9108290.
- Kontainer nomor XINU8134748
(2). Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia :
- Kontainer nomor SKHU9005244.
- Kontainer nomor SKHU8101114.
- Kontainer nomor GESU6458973.
- Kontainer nomor TGHU6837650.
- Kontainer nomor SKHU9112068.
- Kontainer nomor SKHU9311455.
- Kontainer nomor FCIU7032490.
(3). Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi :
- Kontainer nomor GESU4955163.
- Kontainer nomor AMFU8779436.
(4). Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo :
- Kontainer dengan nomor GESU5844436.
(5). Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok :
- Kontainer nomor SKHU9304266.
- Kontainer nomor SKHU8703636.
Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang telah dicegah ke luar negeri, salah satunya pejabat Dirjen Bea Cukai dan seorang PNS.
Kesembilan orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus tersebut serta untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan.
Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah :
(1). LGH (Direktur PT Eldin Citra);
(2). SWE (Pegawai Negeri Sipil);
(3). H (ASN Dirjen Bea Cukai);
(4). MRP (Direktur PT Kenken Indonesia);
(5). MNEY (Karyawan Swasta);
(6). PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia);
(7). ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari);
(8). JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia);
(9). TS (Direktur CV Mekar Inti Sukses).
Kasus ini bermula dilakukan di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
"Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," Ungkap Ketut. #liputansbm
(Puji S)