Ahmad Marzuqi, Mantan Bupati Jepara Bebas Murni - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

06 March 2022

Ahmad Marzuqi, Mantan Bupati Jepara Bebas Murni





Semarang - Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bebas dari Lapas Kedungpane Semarang. Marzuqi yang sebelumnya divonis atas kasus suap praperadilan dana Bantuan Politik (Banpol) PPP dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dan bebas murni dari Lapas Kedungpane Semarang Jawa Tengah. Minggu (6/3/2022). 


Humas Lapas Kedungpane, Fajar membenarkan kabar tersebut. Dikatakannya, Ahmad Marzuki bebas pada pukul 20.00 WIB hari ini Sabtu (05/03).


“Iya, bebas sore tadi karena dapat remisi dan bebas murni. (Dapat remisi, red) karena membayar denda,” ujar Fajar, dikutip dari murianews.com. 


Kabar bebasnya Marzuqi itu juga dibenarkan oleh anaknya, Ibnu Hajar Marzuqi. Pihak keluarga inti menjemput mantan Bupati Jepara itu.


Hajar mengatakan,Marzuqi keluar dari Lapas Kedungpane tepat pada waktu shalat Maghrib atau pada pukul 18.00 WIB. Disebutkannya, Marzuki keluar dari lapas dalam keadaan sehat.


Alhamdulillah sehat (Marzuqi, red). Ini bapak istirahat dulu di Semarang. Tapi besok pulang ke Jepara. Sore jam tiga (15.00 WIB, red) di rumah Bangsri,” kata Hajar, melalui pesan singkat.


Untuk Diketahui, pada tahun 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp. 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.


Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.


Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi  juga harus membayar denda sebesar Rp. 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.


Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda