Kalteng - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan acara penyuluhan anti korupsi bagi pegawainya, narasumber penyuluhan tersebut dilakukan oleh Forum penyuluhan anti korupsi Kalimantan Tengah dan tim UPG Pemprov Kalteng, Giat acara tersebut dilaksanakan di gedung pintar lantai dua kantor dinas pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah jalan Letjen D.I Panjaitan Kota Palangka Raya. Senin, 21 Maret 2022.
Penyuluhan tersebut dihadiri langsung oleh kepala dinas pendidikan Provinsi kalteng H A Syaifudi S Pd., M.S.M., dengan Narasumber dari Inspektorat Provinsi Kalteng yang juga Penyuluh Anti Korupsi yang tergabung dalam Forum Penyuluh Anti Korupsi Kalimantan Tengah Bobby Hartadhy Toeweh, S.E., M.Si.,CFrA.
Dalam sambutannya kepala Dinas Pendidikan H A Syaifudi S Pd., M.S.M., mengatakan Dinas pendidikan rentan terjadi gratifikasi dan pungutan liar, oleh sebab itu dengan adanya penyuluhan Anti Korupsi ini dapat menghindari hal-hal tersebut.
Ditempat yang sama saat diwawancarai oleh awak media Bobby Hartadhy Toeweh, S.E., M.Si.,CFrA. Mengatakan tujuan utama penyuluhan ini adalah tentang pemahaman gratifikasi dan UPG.
"Tujuan utama penyuluhan Anti Korupsi di instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah:
Pertama Untuk memberi pemahaman tentang Gratifikasi, dan yang kedua adalah Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,"ungkapnya.
Saat ditanyakan manfaat tentang penyuluhan tersebut Bobby Toeweh menjelaskan, "Agar masyarakat dapat memahami bahwa memberi sesuatu baik berupa uang atau barang kepada PNS atau Pejabat Negara adalah kategori Gratifikasi, dan bila terdapat konflik kepentingan, maka dapat mengarah pada kategori suap dan juga Agar dapat dipahami bahwa kebiasaan memberi dengan berbalut ucapan terima kasih kepada PNS adalah sesuatu yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi bila ada konflik kepentingan di dalamnya,"jelasnya.
Lebih lanjut Dia juga mengatakan penggagas program penyuluhan anti korupsi di Kalimantan Tengah adalah tim dari unit pengendalian gratifikasi, bersama dengan forum penyuluhan anti korupsi Kalimantan Tengah. Penyuluh anti korupsi yang tergabung dalam forum tersebut telah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP KPK untuk melakukan penyuluhan anti korupsi.
Bobby Toeweh yang juga sebagai auditor di Kantor Inspektorat Kalteng mengatakan, "Bahwa Untuk tahun 2022 target sosialisasi dari Unit pengendali gratifikasi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama Forum Penyuluh Anti Korupsi adalah kepada seluruh instansi lingkup pemerintah Provinsi Kalteng termasuk sekolah-sekolah yang masuk dalam tanggung jawab pemerintah Provinsi, yakni lingkup SMU, SMK dan SLB dan telah dilakukan dan tengah berjalan dalam sosialisasi dari Unit Pengendali Gratifikasi baru berjumlah 18 organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," Ucapnya.
"Saya juga berharap dengan adanya program penyuluhan anti korupsi ini agar PNS atau abdi negara dan juga masyarakat mulai berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari tindakan yang dapat dikategorikan merupakan tindak pidana korupsi, "pungkasnya menutup wawancara dengan awak media Liputan SBM. #liputansbm
Pewarta : Andy Ariyanto