Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,menggelar akad nikah massal dan pesta pernikahan gratis untuk 71 pasangan pengantin. Kegiatan yang diberi tajuk Bupati Jepara Mantu, digelar di Pendopo R.A. Kartini, Kabupaten Jepara. Jawa Tengah. Senin (21/3/2022).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara, Agus Bambang Lelono, mengatakan kegiatan nikah massal gratis tersebut diikuti 71 pasangan pengantin yang terdiri dari 60 pasangan muslim dan 11 pasangan non-muslim. “Mereka telah dinikahkan sesuai kepercayaannya dan dicatat Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. Sedangkan bagi non-muslim dicatat oleh Disdukcapil Jepara,” ujarnya.
Selain gratis, pasangan pengantin ini juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan. Antara lain, mahar Al-Qur'an dan seperangkat alat shalat, serta rias dan baju pengantin. Pasangan pengantin berangkat dari kecamatan masing-masing, kemudian diantar ke Pendopo R.A. Kartini untuk dilakukan prosesi resepsi nikahan. Ada tujuh titik lokasi yang disiapkan panitia di seputaran Pendopo R.A. Kartini, termasuk Masjid Agung untuk melangsungkan akad nikah. Setelah proses pernikahan, Bupati Jepara, Dian Kristiandi, memberikan sambutan dan dilanjutkan tausiah oleh K.H. Ahmad Muwafiq, atau yang akrab disapa Gus Muwafiq.
Selain mengikuti resepsi pernikahan, 71 pasangan nikah gratis juga diarak keliling kota Jepara dengan menaiki kereta kuda bersama Mas dan Mbak Jepara.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan program ini sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara terkait hubungan antar pasangan manusia. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat. Program nikah massal ini merupakan yang kali pertama digelar di Jepara.
Tidak semua warga memiliki kesempatan bisa mengikat janji suci pernikahan di Pendopo R.A. Kartini. Selain bersejarah, pendapat tersebut juga merupakan pusat pemerintahan Jepara dari dulu hingga sekarang. #liputansbm
Pewarta : Puji S