Karaoke Tak Berizin di Purbalingga Digeruduk dan Disegel Warga - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 March 2022

Karaoke Tak Berizin di Purbalingga Digeruduk dan Disegel Warga





Purbalingga - Ratusan warga Desa Serang Kecamatan Karangreja Purbalingga Jumat 4/3/2022 pukul 07.00 wib menggeruduk sebuah tempat  karaoke di dekat obyek wisata Dlas. Mereka meminta paksa pemilik tempat untuk menutup kegiatan karaoke di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah. Sabtu 5/3/2022. 


"Tidak ada negosiasi lagi, kita minta ditutup, agar tidak ada maksiat di desa kita," ujar salah seorang peserta aksi dengan pengeras suara.


Tempat karaoke itu, ujar warga, awalnya adalah rumah makan milik perseorangan. Namun kemudian dibuat ruang-ruang menjadi tempat karaoke.


Keberadaan karaoke membuat resah warga. Berkali-kali warga meminta baik-baik kepada si pemilik untuk menutup, tetapi tak digubris. Warga lalu memasang tulisan berwarna merah bahwa tempat karaoke ditutup oleh warga.


Kapolsek Karangreja AKP Catur Subagyo mengatakan, tempat karaoke tersebut awalnya diperuntukkan sebagai kafe.


"Intinya, karaoke itu tidak ada izinnya. Padahal, yang disetujui warga itu adalah awalnya cafe dan resto saja sehingga warga minta tempat karaoke ditutup," kata Kapolsek. 


Kepala Desa Serang, Sugito membenarkan ada aksi warganya ke sebuah tempat karaoke. 

"Betul, ratusan warga kami hari ini beramai-ramai melakukan aksi demo. Mereka mendatangi lokasi karaoke yang ada di Jalan Raya Serang berdekatan dengan obyek wisata Dlas Serang. Mereka menuntut agar lokasi karaoke tersebut ditutup,” ucap Sugito kepada awak media. 


Dia menyampaikan lokasi karaoke tersebut merupakan milik perseorangan. Ada dugaan bahwa lokasi tersebut belum berizin. Awalnya izin lokasi itu adalah rumah makan. Namun belakangan dijadikan tempat hiburan karaoke.


“Hari ini warga melakukan aksi dan meminta tempat karaoke ditutup,”jelasnya.


Sugito menambahkan pihaknya akan mengundang pemilik karaoke untuk melakukan mediasi dengan warga di Balai Desa.


“Saat ini kami sedang melakukan mediasi. Namun warga tetap meminta lokasi karaoke ditutup karena memang meresahkan dan belum berizin,” ujarnya.


Pengamanan dilakukan Polres Purbalingga menerjunkan personel sebanyak 2 SST. 


Pengamanan dibantu dari personel TNI dari Kodim Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Linmas Desa Serang. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda