Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Jateng, Terkait Kasus Mafia Pelabuhan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 March 2022

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Jateng, Terkait Kasus Mafia Pelabuhan




Jateng - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait mafia pelabuhan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan suap kasus penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021. Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Jumat, 04/03/2022


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 04/03/2022.


Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Bandung, Kabupaten Magelang, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang dan di Jakarta.


Adapun beberapa tempat yang dilakukan penyitaan dan penggeledahan adalah :


  1. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4/ Pen.Pid.Sus/TPK/ 2022/PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu :

    1. Rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil;

    2. Rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kota Bandung. Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, handphone, dan barang bukti lainnya.


  1. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri, Kabupaten Magelang.


Dari tempat tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.


  1. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Dari lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang-barang elektronik.


  1. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/111/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari yang bersangkutan telah disita berupa barang-barang elektronik.


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.


"Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.


Dalam kasus itu kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT. HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.


Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT. HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.


"Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," imbuh Ketut. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda