Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, akan melaksanakan 10 paket pekerjaan strategis di tahun anggaran 2022 yang akan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Hal ini guna meminimalisir terjadinya kesalahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 di Ruang Rapat Sosrokartono di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Rabu, 16/3/2022.
Ikut hadir mendampingi Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, Asisten II Sekda Diyar Susanto, dan Asisten III Sekda Mudrikatun. Hadir juga para pimpinan Perangkat Daerah.
Edy Sujatmiko menjelaskan sepuluh paket kegiatan strategis tersebut dikerjakan oleh lima Perangkat Daerah yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), DKPP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara.
Edy Sujatmiko juga mengungkapkan, sepuluh paket strategis tersebut yaitu :
Penataan Trotoar Jalan Pemuda dengan pagu anggaran Rp. 12,5 miliar,
Pemeliharaan berkala jalan Pancur-Kedawung-Suwengan, dengan anggaran Rp. 3 miliar.
Lanjutan pembangunan Pasar Bangsri sebesar Rp. 8,1 miliar,
Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Datar, Kecamatan Mayong sebesar Rp. 646 juta.
Rehab jaringan irigasi di Siwali sebesar Rp. 6,1 miliar,
Rehab jaringan irigasi di Pecangaan sebesar Rp. 2,7 miliar,
Rehab SMPN 1 Welahan sebesar Rp. 1,3 miliar.
Peningkatan fasilitas docking Rp. 1,3 miliar,
Perbaikan gedung Labkesda Rp. 1,7 miliar, serta
Pembangunan lumbung pangan masyarakat sebesar Rp. 988 juta.
“Jalan Pemuda akan dibuat seperti jalan Kartini. Kemudian (rehab) Pasar Bangsri dilanjutkan jangan sampai mangkrak,” ucap Sekda Jepara , Edy Sudjatmiko, Rabu (16/3).
Edy menyampaikan, pendampingan tersebut dijalankan berdasarkan surat dari Asisten Intel Jendral Kejati Jawa Tengah tanggal Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Strategi (PPS).
Dimana Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD), yang ditetapkan bupati dilakukan pendampingan Kejaksaan Negeri setempat.
“Untuk pelaksanaan pembangunan akan didampingi Kejaksaan Negeri Jepara,” jelas Edy. #liputansbm
Pewarta : Puji S