Magelang - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah oknum Kepala Desa periode tahun 1999-2013. Saat ini penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Sabtu (12/3/2022).
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan adanya kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dengan tersangka oknum Kepala Desa periode 1999-2013.
Oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari (1999-2013) berinisial L (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara Rp. 314.080.000,” katanya di Mapolres Magelang, Jumat (11/03).
Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 di mana UPK “Lestari” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Di mana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
"Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir. Yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Pada kesempatan yang sama Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin mengungkapkan pada awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman. Dengan cara meminta KTP dan KK anggota kelompok tersebut sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK “Lestari”.
“Meskipun anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tersebut tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK ‘Lestari’. Dan tidak pernah membuat proposal maupun menanda tangani dalam proposal pengajuan,” terang Alfan.
Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK “Lestari”, 2 anggota kelompok disuruh untuk mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan tersebut.
Setelah uang pencairan tersebut diterima oleh anggota kelompok kemudian oleh anggota kelompok, uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka, ada pula yang diambil di rumah anggota. Tersangka menggunakan 6 (enam) kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman.
Pinjaman tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 7.000.000. Sehingga total dari pinjaman yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp. 153.000.000,” terang Alfan.
Terhadap anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka diberikan imbalan sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000. Untuk salah satu kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp. 2.000.000 kepada kelompok.
“Selain itu tersangka juga menggunakan uang angsuran yang dititipkan dari anggota kelompok sebesar Rp. 16.100.000,” tambahnya.
Terkait dengan uang hasil pencairan pinjaman dari anggota kelompok dan uang titipan angsuran yang digunakan sampai dengan saat ini belum pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak UPK “Lestari”.
“Akibat dari kasus ini jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp. 314.080.000, yang disalahgunakan dan tidak dikembalikan ke UPK oleh Tersangka sebesar Rp. 169.100.000. Yang berasal dari penyalahgunaan pinjaman atas nama anggota kelompok Rp. 153.000.000 dan titipan angsuran yang tidak disetorkan Rp. 16.100.000,” lanjut Alfan.
Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya Tersangka dan sejumlah barang bukti dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang
“Tersangka disangka dengan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah,” tegas Alfan.
Sementara Tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok.
“Uang saya gunakan untuk usaha tembakau, tetapi gagal karena harganya anjlok,” ujarnya.
(Puji S)