Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melaksanakan sejumlah tender konstruksi di tahun 2022. Kegiatan telah dilaksanakan dalam 2 tahap dengan total 14 paket kegiatan. Dalam kegiatan ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara tetap mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan yang dilaksanakan. Selasa, 15/3/2022.
“Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang ada. Serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Hasannudin Hermawan, Minggu (13/3/2022) pagi.
Disampaikan Hasanuddin, untuk tahap I dilakukan proses tender sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai total Rp. 23,6 miliar rupiah.
Sedangkan untuk tahap II telah dilakukan proses tender sebanyak 4 paket pekerjaan dengan nilai total Rp. 14,2 Miliar.
Semuanya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Jepara. Untuk tahap I ini direncanakan untuk pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan yaitu :
(1). Jalan Bawu – Mindahan,
(2). Jalan Damarjati,
(3). Jalan Cobaan – Tengguli – Guyangan,
(4). Jalan Panggung, hingga lanjutan pembangunan Gedung Islamic Center.
Sedangkan tahap II dilaksanakan untuk pemeliharaan jalan :
(1). Jalan Kuwasen – Bulungan,
(2). Jalan Mindahan – Demaan, dan
(3). Guwosobokerto – Welahan, dan
(4). Pancur – Kedawung – Suwengan.
Saat ini, baik tahap I dan II baru memasuki tahap memasukkan dokumen penawaran. Setelah sebelumnya sudah diawali dengan proses penjelasan pekerjaan. Kemudian akan dilakukan evaluasi dan lanjutan pengumuman pemenang.
“Khusus untuk paket II peningkatan Jalan Pancur – Kedawung, dilakukan pembatalan karena ada beberapa kesalahan RAB yang mengharuskan dilakukan revisi. Satu paket dibatalkan dan akan diulang Senin kemarin (14/3/2022). Semua paket kebetulan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” ucapnya.
Secara umum pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender ini dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan sudah dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Salah satunya dengan mengumumkan terlebih dulu rencana umum paket pekerjaan pada awal sebelum proses pengadaan dijalankan. Rencana Umum Pengadaan (RUP), juga dilaksanakan sebagai tahap untuk melaksanakan transparansi awal.
“Sebelum tender dilaksanakan, dilakukan uji paket, penelitian HPS, spek teknis, syarat kontrak dan persyaratan penawaran untuk kesiapan tender. Kita lakukan sebagai bentuk upaya bahwa proses tender ini akuntabel, dan tidak diskriminatif,” kata dia.
Disampaikan, pengumuman penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi, pembuktian hingga masa sanggah yang dilakukan semuanya dilakukan dengan menggunakan sistem SPSE. Artinya, pelaksana tender tidak dapat menambahkan syarat sesuai keinginannya sendiri. Karena sistem itu yang akan menjalankan.
“Ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”jelasnya.
Bagi peserta tender yang merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ, juga dapat memanfaatkan masa sanggah ini. Masa sanggah ini merupakan waktu yang diberikan apabila peserta tender merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ.
“Beberapa tahapan yang dilakukan menggunakan sistem dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Setelah masa sanggah selesai, baru dilakukan penetapan pemenang dan dilaksanakan kontrak dengan penyedia jasa,” ujarnya.
Kegiatan tender pekerjaan jalan pada Bidang Bina Marga PUPR diprioritaskan untuk ruas jalan yang kondisinya rusak parah dan perlu segera dilakukan penanganan. Diharapkan setelah proses tender selesai, kondisi cuaca membaik dan dapat segera dilaksanakan fisik pekerjaan. #liputansbm
Pewarta : Edy Putra