PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) terkait arahan Gubernur Kalteng tentang rencana revisi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No. 13 Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (2/3/22) pagi.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapeddalitbang) Provinsi Kalteng, H. Kaspinor usai kegiatan tersebut ketika dibincangi oleh sejumlah media usai kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menjalankan arahan dari Gubernur Kalteng untuk percepatan pembangunan ekonomi di Kalimantan Tengah.
"Kita perlu mengambil langkah-langkah strategis agar bisa mengelola potensi yang ada terutama terkait SDA kita agar berdaya saing, makanya perlu ada strategi yakni hilirisasi serta didukung dengan proses industri sehingga dapat memberikan nilai tambah pada daerah," kata H. Kaspinor.
Dikatakan H. Kaspinor bahwa setiap daerah sekarang ditantang untuk berpikir inovatif dan kreatif agar dapat mengatasi terjadinya penurunan ekonomi didaerahnya masing-masing dengan langkah-langkah yang strategis.
"Didalam rapat kali ini bersama dengan Pemda Kabupaten Kotim adalah untuk bagaimana percepatan proses administrasi sekaligus juga peluang investasi ini bisa ditangkap secapatnya sehingga agar dalam prosesnya tidak terlalu lama," ungkapnya.
H. Kaspinor juga menyampaikan bahwa dimasa yang akan datang pergerakan industri harus beriringan dengan ekonomi-ekonomi lain yang didukung dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM